BLORA, Blok7.id – Nasib puluhan ribu petani hutan di Kabupaten Blora yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) makin terperosok. Terhitung sejak 10 Maret 2023 atau hampir dua tahun, mereka belum mendapatkan akses pupuk bersubsidi sepeser pun.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kondisi ini memuncak dalam audensi ‘panas’ di Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah I Provinsi Jawa Tengah, yang berada di Kabupaten Blora, Senin (20/10/2025) pukul 13.30 WIB, yang sayangnya berakhir dengan kebuntuan total (dead lock).
Ratusan petani hutan yang hadir, termasuk Ketua KTH Wargo Tani Makmur, Desa Kedungtuban, Suwondo, dibuat geram oleh sikap saling lempar tanggung jawab antara pejabat yang hadir.
Audensi tersebut dihadiri oleh Kepala CDK Wilayah I DLHK Provinsi Jawa Tengah Susilo Margono, Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pangan dan Pertanian (DP4) Kabupaten Blora Slamet Istiyanto serta perwakilan Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta.
SIMLUHTAN dan eRDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) : Jangankan Pupuk, Data Pun Nol
Padahal, KTH ini adalah penerima sah SK 185 dan SK 192, yang seharusnya menjadi tiket untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Kepala CDK, Susilo Margono, mengklaim sudah bersurat kepada DP4 Blora agar nama-nama KTH ini ditindaklanjuti.
Namun, fakta di lapangan sangat kontras. “Jangankan dapat pupuknya? SIMLUHTAN maupun eRDKK-nya pun belum tercatat,” ungkap Suwondo dengan nada kecewa.
Pernyataan ini menunjukkan adanya masalah mendasar pada sistem pendataan, membuat puluhan ribu petani terancam gagal panen tanpa pupuk.
Suasana Mendidih, Pejabat Ogah Periksa Berkas, Saling Tuding
Titik didih audensi terjadi ketika sejumlah ketua KTH menyerahkan berkas pengajuan eRDKK untuk diperiksa. Anehnya, Kepala CDK Susilo Margono dan Kabid Penyuluhan DP4 Slamet Istiyanto secara kompak tidak berkenan memeriksa atau membuka berkas tersebut, bahkan kemudian saling lempar tanggung jawab dengan pejabat Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta.
Kemarahan petani memuncak ketika Slamet Istiyanto (Kabid Penyuluhan DP4) justru mengklaim telah memfasilitasi akses pupuk bersubsidi bagi KTH bentukan CDK Wil I dan sejumlah LMDH.

”Bagaimana bisa KTH bentukan CDK Jawa Tengah dan LMDH bisa masuk SIMLUHTAN, eRDKK serta mendapatkan pupuk bersubsidi? Sedangkan KTH yang sudah mendapatkan SK 185 maupun 192 tidak?,” desak Suwondo, menanyakan adanya dugaan diskriminasi dan praktik double standard dalam penyaluran pupuk.
Tuntutan Berita Acara Penolakan
Petani mendesak Kepala CDK untuk melakukan perlakuan yang sama agar KTH penerima SK 185 dan 192 juga mendapatkan akses pupuk. Namun, desakan ini mendapat penolakan sepihak dari Susilo Margono.
Audensi yang berlangsung alot hingga pukul 17.00 WIB akhirnya berakhir buntu total. Petani lantas menuntut pembuatan Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Persetujuan Akses Pupuk Bersubsidi bagi KTH penerima SK 192 dan SK 185.
Hingga berita ini diterbitkan pukul 18.00 WIB, dokumen berita acara penolakan yang dituntut petani tersebut belum dapat diperoleh, menambah daftar panjang kekecewaan petani hutan Blora terhadap janji pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Sebagai informasi, aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) merupakan basis data petani berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), saat ini aplikasi SIMLUHTAN sudah terintegrasi dengan aplikasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Sedangkan, sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian adalah untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran. Sistem tersebut dirasa tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi 2020 sekaligus meminimalisir penyelewengan.
Dan, DLHK Provinsi Jawa Tengah adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa yang berlokasi di Semarang dan memiliki tugas serta fungsi utama untuk mengelola lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Instansi ini juga memiliki Cabang Dinas Kehutanan di berbagai wilayah dan Unit Pelaksana Teknis seperti, Balai Pengujian dan Laboratorium Lingkungan Hidup (BPL2H). Alamat Jalan Setia Budi No.201 B, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50263.
A. Tugas dan fungsi:
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk pengelolaan sampah, limbah B3, pengendalian pencemaran, pemanfaatan hutan, konservasi sumber daya alam, dan penegakan hukum lingkungan.
B. Struktur Organisasi:
Memiliki 11 Cabang Dinas Kehutanan (CDK) di berbagai wilayah, seperti CDK Wilayah I yang mencakup Kabupaten Blora, Grobogan, dan Rembang.
C. Unit Pelaksana Teknis (UPT): Memiliki beberapa UPT, antara lain Balai Pengujian dan Laboratorium Lingkungan Hidup (BPL2H) dan Balai Taman Hutan Rakyat (Tahura). (Hans)
