JAKARTA, Blok7.id – Instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan akses pupuk bersubsidi kepada petani pengelola Kawasan Hutan Sosial (KHS) seluas 600.000 hektar di Jawa menghadapi tembok tebal birokrasi di tingkat teknis lapangan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Meski Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, telah menjamin komitmen penuh pemerintah pusat, puluhan ribu petani hutan di Blora, Jawa Tengah, kini terancam gagal menyukseskan program prioritas Ketahanan Pangan Nasional.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Komunitas Petani Desa Hutan (KTH) dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten pada 23 September 2025, Wamentan Sudaryono memastikan bahwa instruksi Presiden Prabowo sudah mutlak.
“Sesuai instruksi Presiden Prabowo, petani yang mengelola di kawasan hutan, khususnya di wilayah penggunaan khusus (hutan sosial), harus bisa mendapatkan akses pupuk bersubsidi sebagaimana layaknya petani di kawasan persawahan,” tegas Sudaryono.
Wamentan mengakui bahwa masalah yang tersisa hanyalah harmonisasi dan implementasi di tingkat bawah, yaitu antara dinas-dinas di Kabupaten/Kota yang memiliki hutan sosial, dengan tujuan akhir meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Namun, sinyal dukungan kuat dari pusat tersebut langsung berbenturan dengan kenyataan pahit di lapangan, terutama yang dilaporkan oleh perwakilan petani dari Blora.
Ikhsan (KTH Pundhung Ndani Makmur) dan Surationo (KTH Mulyo Rahardjo Silayang) mengungkapkan adanya kendala serius di tingkat daerah.
Mereka melaporkan bahwa upaya tindak lanjut di tingkat dinas terkait dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) mengalami kondisi ‘ping pong’ atau saling lempar tanggung jawab.
”Situasi ini menempatkan puluhan ribu petani hutan di Blora, yang merupakan bagian penting dari upaya Ketahanan Pangan di Jawa Tengah, dalam kondisi terancam gagal mensukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo,” ujar Ikhsan.
Para petani mendesak agar implementasi instruksi pusat dapat segera diwujudkan tanpa terhambat oleh birokrasi daerah, yang dianggap mencederai komitmen Presiden.
Di tengah carut-marut implementasi ini, Kementerian Pertanian melalui Direktur Pupuk justru mengeluarkan arahan tegas di Bali pada 16 Oktober 2025, mengenai penguatan distribusi dan ketepatan sasaran pupuk bersubsidi.
Direktur Pupuk menekankan pentingnya Verifikasi dan Validasi (Verval) data yang ‘baik dan benar’ untuk menghindari spekulasi kekurangan pupuk.
Arahan ini mencakup, pendataan lahan total secara menyeluruh, termasuk memanfaatkan potensi lahan di luar pertanian seperti hak lahan hutan yang bisa digabungkan.
Kemudian, petani dari seluruh lapisan, termasuk ASN, TNI, dan Polri yang memiliki lahan maksimal 2 hektar, wajib dicakup dalam pendataan.
“Dan tindak tegas masalah hukum, terkait pupuk di tingkat bawah,” terangnya.
Arahan ini menggarisbawahi komitmen untuk transparansi data (e-Verval dan Dashboard Bank) sebagai dasar pengambilan keputusan.
Namun, tanpa harmonisasi yang cepat di tingkat daerah, petani hutan Blora terancam tidak terdaftar dan terancam gagal panen, sebuah kontradiksi ironis di tengah ambisi Ketahanan Pangan Nasional.
Wamentan Sudaryono diharapkan segera turun tangan untuk memecahkan kebuntuan birokrasi ini agar ‘perang bantal’ tanggung jawab di daerah tidak menumbangkan komitmen mutlak Presiden Prabowo di sektor pangan. (Hans)
