Spread the love

Blok7.id – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp13 triliun dari kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Tentu kita harus memberi hormat, respect, kepada Kejaksaan Agung sebagai salah satu pedang keadilan Presiden, selain Polri dan KPK yang diberi kewenangan undang-undang untuk memberantas korupsi,” kata Rudianto, Selasa (21/10/2025).

Rudianto menilai keberhasilan Kejagung menjadi bukti nyata komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto yang menyebut korupsi sebagai musuh negara.Ia menekankan bahwa diksi “musuh negara” yang digunakan Presiden bukan sekadar simbolis, melainkan juga menjadi panduan moral sekaligus sumber etika bagi seluruh aparat penegak hukum.

Setiap langkah pemberantasan korupsi, menurut Rudianto, harus diarahkan tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

“Diksi musuh negara ini, karena presiden yang mengucapkan, maka itu harusnya menjadi panduan moral, menjadi sumber etis dari penegak hukum untuk kemudian menerjemahkan apa yang menjadi keinginan presiden,” tegasnya.

Legislator Partai NasDem ini menilai langkah Kejagung dalam memulihkan aset negara patut dijadikan contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya.

“Apa yang dilakukan Kejagung ini salah satu contoh yang menurut saya baik. Seperti inilah seharusnya penegak hukum kita menafsirkan keinginan Bapak Presiden agar pemberantasan korupsi tidak sekadar pemidanaan badan fisik saja, tetapi yang paling utama ialah bagaimana pemulihan kerugian negara, bagaimana aset negara bisa kembali dan dimanfaatkan,” ujarnya.

Rudianto menegaskan, keberhasilan Kejagung mengembalikan triliunan rupiah sejalan dengan esensi utama penegakan hukum kasus korupsi, yakni menegakkan keadilan sekaligus memulihkan keuangan negara.

“Kalau ditanya apakah ini pantas diapresiasi, saya kira memang tugas penegak hukum itu seperti itu. Tapi ketika bisa dilakukan dengan profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi keuangan negara, maka sudah sepantasnya kita beri apresiasi,” tutupnya.

error: Content is protected !!