Spread the love

​JAKARTA, Blok7.id – Guncangan di tubuh Pemerintahan Provinsi Jawa Barat kian kencang. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas memastikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), bakal segera diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keputusan ini diduga buntut dari terkuaknya kesalahan fatal KDM dalam mengelola kas daerah terkait dana mengendap di bank sentral yang mencapai Rp 4,17 triliun per September 2025.

​Polemik ini bermula dari pemaparan data bank sentral yang menempatkan Pemprov Jabar sebagai salah satu daerah dengan dana mengendap terbesar.

KDM sempat membantah keras data tersebut dan menantang Menkeu untuk membuktikannya. Namun, langkah safari KDM ke Kemendagri dan BI justru berbalik menjadi ‘senjata makan tuan’ saat KDM sendiri akhirnya mengkonfirmasi kebenaran data tersebut, meski dengan rincian yang sedikit berbeda.

​”Yang ada adalah pelaporan keuangan di tanggal 30 September ada dana yang tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp 3,8 triliun,” kata Dedi Mulyadi, mengkonfirmasi mayoritas dana tersebut. Sisanya disebut KDM adalah deposito Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

​Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa lantas membongkar kesalahan manajerial KDM. Menurutnya, tindakan KDM menyimpan dana sebesar itu dalam bentuk giro alih-alih deposito justru merugikan keuangan negara.

​”Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di giro, malah lebih rugi lagi,” ujar Purbaya.

Ia menerangkan, bunga dari simpanan di giro jauh lebih rendah. “Bunganya lebih rendah kan, kenapa dichekin di giro kalau gitu,” tanyanya tajam, memastikan konsekuensi atas pengelolaan keuangan tersebut.

“Pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tegas Menkeu Purbaya.

​Di tengah desakan Menkeu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah mengejutkan. Pada hari Jumat (24/10/2025), KDM mendatangi kantor BPK Perwakilan Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk meminta BPK melakukan pendalaman audit terhadap kas Pemprov Jawa Barat dan meminta agar hasil auditnya segera diumumkan kepada publik.

​Langkah ini dilakukan KDM sebagai upaya membuktikan transparansi dan akuntabilitas.

Ia mengklaim realisasi APBD Jabar berjalan optimal dan menampik adanya pengendapan dana.

​”Uang yang ada di kas daerah (sekitar Rp 2,6 triliun per Oktober) adalah sisa yang normal karena Pemprov Jabar telah membelanjakan sekitar Rp 21 triliun dan masih ada pendapatan yang belum masuk,” kilah KDM.

​Meskipun Pemprov Jabar telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 dan 2023, sorotan tajam Menkeu Purbaya terkait penempatan dana di giro telah membuka babak baru pemeriksaan.

Permintaan audit khusus oleh Gubernur sendiri kini menjadi kunci untuk menguji kebenaran klaim Pemprov Jabar di mata publik dan lembaga audit tertinggi negara. (Hans)

error: Content is protected !!