Blok7.id – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasus ini mencuat setelah peserta Diksar, Pratama Wijaya Kesuma, meninggal dunia beberapa bulan usai mengikuti kegiatan di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/384/VI/2023/SPKT Polda Lampung tanggal 3 Juni 2025, dengan pelapor atas nama Wirna Wani.
Penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ekshumasi jenazah, hingga meminta pendapat ahli.
“Hasil ekshumasi yang kami rilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma),” kata Indra di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).
Meski demikian, lanjut Indra, hasil penyelidikan juga mengungkap adanya tindak kekerasan yang dialami korban serta peserta Diksar lainnya selama kegiatan berlangsung.
“Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli. Meski tidak menyebabkan kematian, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan delapan orang tersangka, terdiri dari panitia dan alumni kegiatan Diksar.
“Para tersangka yang kami tetapkan masing-masing berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan kegiatan fisik seperti push-up dan sit-up yang menimbulkan rasa sakit,” jelas Indra.
Para pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.
“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, dan setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi,” tegas Indra.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Pratama mengalami penurunan kondisi kesehatan dan meninggal dunia lima bulan setelah mengikuti kegiatan Diksar pada November 2024.
Polda Lampung menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sebagai upaya menegakkan keadilan bagi keluarga korban.
Foto Polri
