Spread the love

​REMBANG, Blok7.id – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka resmi dihapus.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keputusan ini, yang didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2025, menuai protes keras dari para abdi negara yang merasa beban kerja mereka setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

​Perbup tersebut secara resmi mencantumkan PPPK sebagai kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lagi diberikan TPP, berlaku efektif sejak 30 September 2025, meski implementasi di lapangan disebut sudah tidak diterima sejak sekitar April 2025.

TPP selama ini menjadi komponen krusial dalam menunjang kesejahteraan PPPK.

​Bupati Rembang, Harno, secara terbuka mengakui bahwa, “Penghapusan TPP ini murni didasarkan pada kondisi kemampuan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sedang kritis,” ungkap Harno.

​Dalam acara yang digelar, 25 Oktober 2025, Bupati Harno menyampaikan sejumlah poin penting:

  1. ​Kondisi Keuangan Daerah Kritis. APBD saat ini dinyatakan tidak mampu menanggung beban keuangan yang ada.
  2. ​Pelunasan Utang.
    Penghapusan TPP menjadi solusi untuk menstabilkan keuangan daerah setelah Pemkab Rembang diklaim berhasil melunasi sejumlah utang, termasuk utang ABC, tunjangan guru sebesar Rp 15 miliar, dan utang kepada tenaga kesehatan (Nakes).
  3. ​Beban P3K Baru.
    Penambahan beban keuangan juga dipicu oleh kewajiban untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam jumlah besar.
  4. ​TPP Dianggap Tidak Wajib.
    Bupati Harno menegaskan bahwa TPP dihilangkan karena berdasarkan regulasi, TPP tidak wajib karena keuangan daerah tidak mampu menanggungnya.

​”Jika kondisi APBD di masa depan kembali baik dan sehat, maka TPP akan dipertimbangkan untuk diberikan kembali,” janji Bupati Harno.

​Keputusan ini sontak menimbulkan keresahan dan kekecewaan. Salah seorang ASN PPPK Rembang, SKRT mengungkapkan kekecewaannya.

​”Kami merasa PPPK dianaktirikan. Beban kerja dan kewajiban sama (dengan PNS), tapi seakan-akan hanya pemain cadangan,” ujar SKRT.

​Kesenjangan penghasilan signifikan ini dinilai mengabaikan kontribusi PPPK sebagai ujung tombak pelayanan publik.

Kekhawatiran terbesar saat ini adalah munculnya efek domino, di mana kebijakan serupa yang didasari kondisi APBD dapat meluas dan ditiru oleh daerah lain, yang berpotensi merusak semangat dan motivasi ribuan ASN PPPK di seluruh Indonesia.

​Meskipun demikian, harapan tetap disuarakan agar Pemerintah Daerah Rembang dapat segera mencari solusi jangka panjang dan mengembalikan hak TPP demi menjamin keadilan dan kesejahteraan para abdi negara. (Hans)

error: Content is protected !!