Spread the love

Jakarta. Blok7.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai fantastis sebesar Rp 58,2 miliar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasus ini melibatkan TB, terpidana penggelapan pajak yang sebelumnya telah divonis bersalah.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (1/11/2025), DJP Jakarta Pusat menjelaskan bahwa TB menggunakan berbagai cara rumit untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatannya.

Mulai dari menempatkan dana tunai ke sistem perbankan, menukarnya ke mata uang asing, hingga mengalirkan dana ke luar negeri dan membeli aset bernilai tinggi.

“Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp 58,2 miliar telah diblokir dan disita. Aset tersebut meliputi uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah,” ujar DJP.

Tak berhenti di dalam negeri, DJP juga menelusuri aliran dana ke luar negeri. Melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana, otoritas pajak kini menggandeng Pemerintah Singapura untuk menyita aset-aset TB yang diduga disembunyikan di sana.

TB diketahui merupakan beneficial owner PT Uniflora Prima (PT UP), perusahaan yang terseret dalam perkara penggelapan pajak. Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 634,7 miliar terhadap TB, setelah membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2023.

Kasus ini menjadi bukti nyata sinergi lintas lembaga penegak hukum antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI.Tak hanya bekerja sama di dalam negeri, DJP juga menggandeng otoritas pajak dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan sejumlah yurisdiksi lain.

Hal ini dilakukan karena ditemukan transaksi keuangan lintas batas yang melibatkan TB.Sebagai catatan, pada Maret 2023, DJP Jakarta Pusat telah menyerahkan TB kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana perpajakan dengan kerugian negara mencapai Rp 317 miliar.

Kasus itu bermula pada tahun 2014, saat PT UP menjual aset senilai US$ 120 juta, namun hasil penjualannya disembunyikan di luar negeri dan tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Aksi tersebut bukan hanya melanggar aturan perpajakan, tapi juga memperlihatkan modus klasik penghindaran pajak lewat perusahaan cangkang dan transaksi lintas negara.

“Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan uang negara kembali ke kas negara,” tegas DJP.

error: Content is protected !!