Jakarta. Blok7.id – Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha lewat kebijakan perpajakan baru.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta sejumlah aturan turunannya, berbagai sektor kini berhak menikmati insentif hingga pembebasan pajak.
Hal ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli masyarakat, memperkuat sektor riil, dan mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Salah satu kebijakan terbaru menyasar pekerja di sektor pariwisata. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap maupun tidak tetap dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.
Insentif ini berlaku untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025.
Kebijakan tersebut memperluas fasilitas yang sebelumnya hanya diberikan kepada pekerja di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, dan pakaian jadi.
Sejak Januari 2025, kelompok pekerja di sektor tersebut telah menikmati insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Dalam regulasi itu ditegaskan, pemberian insentif dilakukan untuk mendukung program akselerasi ekonomi 2025 dan memperluas penciptaan lapangan kerja, terutama di sektor padat karya yang terdampak fluktuasi ekonomi global.
Tak hanya pekerja pariwisata, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga mendapat keringanan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Final 0,5%.
Namun demikian, pelaku usaha tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Fasilitas ini berlaku selama tujuh tahun sejak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diterbitkan.
Pemerintah juga memastikan pekerja dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan tetap bebas pajak sesuai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku. Mereka bahkan bisa mengajukan status Non-Efektif (NE) sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunan.
Sementara itu, bagi perusahaan yang mengalami kerugian, pemerintah memberi kelonggaran berupa kompensasi kerugian hingga lima tahun berturut-turut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Ketentuan ini memungkinkan perusahaan menekan beban pajak pada tahun-tahun berikutnya hingga kondisi keuangannya kembali pulih.
