Spread the love

Blok7.id – Rencana pemerintah mengajukan nama Presiden kedua RI, H.M. Soeharto, sebagai calon penerima gelar Pahlawan Nasional menuai gelombang penolakan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) menyatakan sikap tegas menolak langkah tersebut.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf diketahui tengah mengajukan 40 nama calon penerima gelar Pahlawan Nasional kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Di antara nama-nama itu, tercantum Soeharto.

Namun, bagi GEMAS, rencana ini justru dinilai berpotensi “memutihkan dosa-dosa Soeharto selama 32 tahun masa kepemimpinannya yang dipenuhi dengan dosa-dosa korupsi, penyalahgunaan kekuasaan dan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut GEMAS, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto merupakan kemunduran bagi reformasi dan dapat mengaburkan tanggung jawab hukum masa lalu.

“Pemberian gelar pahlawan nasional kemunduran bagi reformasi dan mengaburkan tanggung jawab, yang seharusnya menyerukan pengadilan bagi Soeharto dan para kroninya serta menghapus praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas pernyataan tersebut.

GEMAS menilai Soeharto tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam pandangan mereka, rekam jejak Soeharto justru menunjukkan keterlibatan dalam pelanggaran berat HAM, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang sistematis.

Mereka juga menegaskan bahwa penghargaan tertinggi negara itu seharusnya diberikan kepada tokoh yang telah berjasa luar biasa dalam perjuangan kemerdekaan, menjaga keutuhan negara, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan moralitas publik.

Jejak Buruk Soeharto: Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Berikut sederet catatan hitam dalam masa kepemimpinan Soeharto yang menjadi dasar penolakan GEMAS:

  1. Kasus Yayasan dan Dana Negara

Pada September 1998, Kejaksaan Agung mengungkap indikasi penyimpangan dana di tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto, yakni Yayasan Dana Mandiri, Dharmais, Dakab, Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Gotong Royong, dan Trikora.Total asetnya ditaksir mencapai Rp 5,728 triliun, dengan dana yang sebagian berasal dari kas negara. Pada Juni 1999, juga ditemukan sisa dana Korpri sebesar Rp 4,3 miliar dalam rekening yayasan tersebut.

2. Penyalahgunaan Dana Yayasan

Desember 1998, Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana sejumlah yayasan hingga Rp 1,4 triliun.

Kejaksaan juga menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank dalam negeri dengan nilai deposito Rp 24 miliar serta kepemilikan tanah seluas 400 ribu hektar atas nama keluarga Cendana.

3. Status Tersangka yang Tak Pernah Disidang

Akhir Maret 2000, Soeharto ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana yayasan sosial. Namun, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2000 tak pernah dihadirinya karena alasan kesehatan.

4. Putusan Mahkamah Agung 2015

MA lewat putusan No. 140 PK/Pdt/2015 memerintahkan Yayasan Supersemar milik Soeharto membayar US$ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 (sekitar Rp 4,4 triliun) kepada Pemerintah RI.

5. Predikat Presiden Terkorup Dunia

Transparency International mencatat Soeharto sebagai pemimpin dunia paling korup dengan dugaan penggelapan US$ 15–35 miliar.

Laporan Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative oleh UNODC dan Bank Dunia (2005) juga menempatkan Soeharto di peringkat pertama dalam daftar mantan presiden paling korup abad ke-20.

6. TAP MPR dan Penegasan Hukum

Masa awal reformasi menandai pengakuan negara terhadap pelanggaran HAM berat dan praktik KKN di era Orde Baru. Hal ini ditegaskan dalam TAP MPR XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebut Soeharto sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.TAP tersebut, ditegaskan GEMAS, “masih berlaku secara moral dan substantif” sebagaimana disebut dalam TAP I/MPR/2003.

Karena itu, isu penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR XI/MPR/1998 yang mencuat pada 25 September 2024 dianggap tidak sah secara hukum dan tak bisa dijadikan alasan pemberian gelar kepahlawanan.

GEMAS juga menyoroti bagaimana selama lebih dari tiga dekade kekuasaan Soeharto, politik Indonesia dibungkam.

“Soeharto selama masa kepemimpinannya telah menghancurkan sistem kepartaian, membunuh ideologi yang berkembang di masa Orde Baru, dan membusukkan politik,” demikian bunyi pernyataan mereka.

Tak hanya itu, mereka menyebut tidak pernah ada pemilu yang transparan di masa pemerintahannya.

“Soeharto telah menjadikan politik sebagai alat untuk kepentingan pribadi, mematikan oposisi, serta menjadikan negara sebagai alat untuk mempertahankan rezim yang korup dan otoriter,” lanjut pernyataan tersebut.

Langkah pengusulan gelar pahlawan untuk Soeharto disebut sebagai kemunduran serius bagi upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

GEMAS menilai, jika gelar itu disetujui, komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi akan kehilangan makna.

“Apabila Soeharto ditetapkan sebagai pahlawan, komitmen negara, khususnya Presiden Prabowo yang merupakan mantan menantu dari Soeharto, dalam upaya melawan kejahatan korupsi menjadi absurd,” tulis pernyataan GEMAS.

Bagi mereka, pelabelan “pahlawan” terhadap sosok yang disebut sebagai pemimpin paling korup adalah bentuk pelemahan gerakan antikorupsi dan penghapusan kejahatan sejarah.

GEMAS menegaskan, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto merupakan bentuk pengingkaran terhadap fakta sejarah dan perjuangan panjang rakyat Indonesia melawan kekuasaan yang korup dan sewenang-wenang.

Mereka mendesak Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia menolak secara tegas usulan tersebut.

“Pemberian gelar tersebut bukan hanya akan mencederai nilai-nilai reformasi 1998, tetapi juga menampar wajah keadilan dan nurani bangsa,” tegas pernyataan GEMAS.

Bagi mereka, langkah ini menunjukkan negara gagal belajar dari sejarahnya sendiri.

“Negara justru memilih memutihkan pelanggaran kekuasaan atas nama rekonsiliasi yang semu,” tutup pernyataan tersebut.

error: Content is protected !!