BLORA, Blok7.id – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi disambut hangat oleh komunitas penambang minyak tradisional di Blora.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kusnanto, yang juga Ketua Koperasi Yudistira Blora sekaligus Mantan Ketua Paguyuban Mantan Kepala Desa (PMKD) ‘Yudistira’ Kabupaten Blora, menilai regulasi ini adalah ‘angin segar’ yang sangat dinantikan oleh ribuan warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas pengeboran minyak tradisional.
Permen ESDM 14/2025 ini bertujuan untuk melegalisasi dan mengatur tata kelola sumur minyak rakyat, agar dapat dikelola secara profesional melalui kerja sama dengan BUMN, koperasi, atau UMKM.
Aturan ini diharapkan meningkatkan produksi migas nasional dan memperkuat ekonomi lokal.
Menurut Kusnanto, keberadaan sumur-sumur tua peninggalan Belanda telah menjadi sumber penghidupan utama bagi ribuan warga Blora.
Namun, ketiadaan kepastian hukum selama ini menempatkan para penambang dalam posisi yang rawan, baik dari aspek keselamatan kerja maupun risiko masalah hukum.
”Kami berharap Permen ESDM 14/2025 ini benar-benar memberikan perlindungan,” tegas Kusnanto, Selasa (4/11/2025).
“Jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun bekerja di bidang ini justru ditekan atau dipersulit legalitasnya,” lanjutnya.
Kusnanto menekankan, kunci utama dari keberhasilan implementasi regulasi ini adalah kesejahteraan masyarakat. Ia mendesak Pemerintah Pusat untuk memastikan bahwa implementasi aturan ini melibatkan masyarakat secara langsung dan tidak hanya memberi peluang kepada perusahaan besar.
Ia juga meminta Pemerintah Daerah Blora segera menindaklanjuti aturan tersebut dengan kebijakan teknis yang jelas. Hal ini krusial agar penambang dapat bekerja sesuai standar keselamatan, lingkungan, dan tata kelola migas yang baik.
”Kunci utamanya adalah kesejahteraan masyarakat. Sumur rakyat harus tetap dikelola oleh rakyat, namun dengan dukungan teknologi dan pendampingan dari pemerintah dan BUMN migas,” lanjutnya.
Kusnanto yakin, dengan adanya legalitas dan tata kelola yang baik, Blora memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian daerah.
Dirinya juga mendorong sinergi yang kuat antara penambang, koperasi, pemerintah daerah, dan Pertamina untuk mewujudkan pengelolaan sumur rakyat yang tertib dan berkelanjutan.
Masyarakat penambang menyambut positif kabar ini, dengan harapan agar Permen 14/2025 tidak hanya menjadi wacana.
Mereka mendambakan aturan ini benar-benar hadir dalam bentuk pembinaan, perizinan yang mudah, hingga jaminan pasar bagi minyak hasil eksploitasi rakyat. (Hans)
