Spread the love

JAKARTA, Blok7.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait isu ijazah Joko Widodo.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Diantara mereka, nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RS ikut terseret dalam cluster kedua bersama dua tersangka lainnya, masing-masing RHS dan TF.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edy Suheri, yang menyebut proses hukum dilakukan secara komprehensif, transparan, dan berbasis bukti ilmiah.

“Untuk cluster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TF,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, lima tersangka lain dari cluster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHR. Seluruhnya diduga berperan dalam menyebarkan narasi palsu dan konten manipulatif yang menuding ijazah Presiden Jokowi tidak asli.

Irjen Asep menegaskan, keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara mendalam yang melibatkan berbagai ahli independen dari luar kepolisian.

“Kami libatkan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Semua memberikan pandangan dari aspek keilmuan masing-masing,” jelasnya.

Tak hanya itu, proses penyidikan juga mendapat pengawasan internal dari Irwasda, Wasidik, Propam, dan Pidum, guna memastikan seluruh prosedur berjalan objektif dan akuntabel.

“Hasil penyelidikan bersifat komprehensif dan berbasis data ilmiah, bukan opini. Karena itu, penyidik yakin memiliki bukti kuat dalam menetapkan para tersangka,” tambah Asep.

Kasus ini berawal dari laporan resmi Joko Widodo yang merasa dirugikan oleh tuduhan palsu terkait keaslian ijazahnya.

Polisi menilai unggahan dan pernyataan para tersangka telah memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE serta KUHP.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sementara para tersangka dijadwalkan akan segera menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam waktu dekat. (Hans)

error: Content is protected !!