Spread the love

BLORA, Blok7.id – Balai Perhutanan Sosial (BPS) Yogyakarta, menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kabupaten Blora. Bertempat di Azana Garden Hill Resort, Jl. G. Slamet No.02, Kunden Blora, Kamis (6/11/2025) malam.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Acara ini dihadiri oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) penerima SK Perhutanan Sosial Nomor 185/MENLHK/SETJEN/PSL.0/3/2023 dan 192/MENLHK/PSKL/PSL.0/3/2023.

Sosialisasi yang mengangkat tema ‘Penyelesaian Konflik antara Perum Perhutani dengan Masyarakat Kelompok Tani Hutan Pemegang Izin Perhutanan Sosial di Areal KHDPK’, ini dibuka oleh perwakilan BPS Yogyakarta pada pukul 19.00 WIB.

Pertemuan bertujuan memperkuat pemahaman pengelolaan perhutanan sosial di kawasan KHDPK Blora serta mencari solusi atas konflik tenurial yang masih terjadi antara masyarakat dan Perum Perhutani.

Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS), Syafda Roswandi, menjelaskan bahwa, “Kedua SK Perhutanan Sosial (No. 185 dan 192 Tahun 2023) diterbitkan melalui mekanisme diskresi Menteri LHK, khusus untuk areal hutan di luar Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) KHDPK,” ungkapnya.

Lanjut dia, hal ini mengacu pada Keputusan Menteri LHK No. SK.487/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2023.

“Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.149 Tahun 2025, areal yang termasuk dalam kedua SK tersebut kini telah masuk ke dalam PIAPS KHDPK Perhutanan Sosial,” lanjut Syafda Roswandi.

Dia menambahkan, dengan demikian, penerbitan izin lanjutan berupa SK Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKm) akan dilaksanakan sesuai Permen LHK No. 9 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2023.

Dalam arahannya, Direktur PKPS mengimbau agar Perum Perhutani dan KTH menjaga komunikasi dan menghormati peran masing-masing pihak di lapangan.

“Semua kegiatan di kawasan KHDPK diminta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan agar tidak menimbulkan konflik baru,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, disepakati percepatan penerbitan SK PPHKm untuk areal yang tercantum dalam SK 185 dan 192, dengan batas waktu penyelesaian paling lambat akhir November 2025.

Sementara itu, Jundy Wasonohadi dari SEPHUR NUSANTARA ( Serikat Petani Hutan Rakyat Nusantara ) menegaskan pentingnya penyusunan Rencana Pengelolaan KHDPK (RPKHDPK) secara partisipatif.

Ia menekankan bahwa, “Masukan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama agar pengelolaan berjalan adil, berkelanjutan, dan bebas dari konflik tenurial di kemudian hari,” ucapnya.

Beberapa wilayah yang menjadi fokus sosialisasi meliputi desa-desa di Kabupaten Blora, Rembang, Grobogan, dan Kebumen, seperti Desa Blungun, Genjahan, Cabak, Bangsri, Jegong, Pelem, dan Karangjong di Blora.

Kawasan tersebut telah dikelola masyarakat lebih dari lima tahun, dengan kondisi tutupan lahan kurang dari 10% dan potensi konflik tenurial yang cukup tinggi.

BPS Yogyakarta menegaskan, kondisi tersebut menjadi dasar perlunya pendekatan kolaboratif antara pemerintah, Perum Perhutani, dan masyarakat lokal dalam penyusunan kebijakan pengelolaan hutan.

Rapat yang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Seluruh pihak sepakat mempercepat proses penerbitan SK PPHKm sebelum akhir November 2025.

Ditekankan pentingnya koordinasi antara Perum Perhutani, KTH, dan BPS dalam mencegah potensi konflik.

Penyusunan RPKHDPK akan melibatkan masyarakat agar tercipta pengelolaan hutan yang adil, lestari, dan menyejahterakan.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan Perum Perhutani dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan di wilayah KHDPK Kabupaten Blora. (Hans)

error: Content is protected !!