SEMARANG, Blok7.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penipuan berkedok janji kelulusan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua anggota aktif Polres Pekalongan.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga Kabupaten Pekalongan bernama Dwi Purwanto melapor telah menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 2,65 miliar.
Para pelaku menjanjikan anak korban dapat lolos seleksi Akpol Semarang melalui ‘jalur khusus’.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus yang sangat meyakinkan.
Salah satu tersangka, berinisial SAP, mengaku sebagai adik kandung Kapolri dan mengklaim memiliki ‘kuota’ khusus untuk meloloskan calon taruna.
Sementara tersangka lainnya, JW, mengaku memiliki jaringan dengan sejumlah petinggi Polri.
Dua anggota polisi dari Polres Pekalongan, yakni Aipda F dan Bripka AU, berperan sebagai penghubung sekaligus penyebar informasi palsu kepada korban.
Untuk memenuhi permintaan uang yang terus bertambah, korban bahkan menjual dua mobil dan meminjam uang dari kerabat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana.
“Tersangka F dan AU akan diproses hukum dan menjalani sidang kode etik. Ancaman tertingginya adalah Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (6/11/2025).
Lanjut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Hans)
Foto : Tangkapan Layar
