Spread the love

Blok7.id – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan baru pengganti DKI Jakarta.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sejalan dengan pembangunan fisik di lapangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini tengah mematangkan kebijakan pemindahan kementerian, lembaga, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto mengatakan, pemindahan ini tidak hanya soal perpindahan fisik, melainkan juga transformasi menyeluruh dalam cara kerja pemerintahan.

“Pemindahan ini bukan semata relokasi fisik, tetapi transformasi cara kerja pemerintah. Fokus kita bukan hanya pindah kantor, melainkan pindah pola pikir dan budaya kerja, agar pemerintahan di IKN menjadi simbol tata kelola baru,” ujar Purwadi usai Rapat Koordinasi dan Monitoring Capaian Pembangunan Tahap I dan II IKN dengan Komisi II DPR RI di IKN, Selasa (11/11/2025).

Purwadi menjelaskan, sejak 2022 Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan kementerian/lembaga ke IKN melalui proses penapisan komprehensif. Sejak terbentuknya Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024, dilakukan penyesuaian organisasi, jabatan, dan penempatan SDM, termasuk penataan aset kementerian/lembaga sesuai struktur kabinet baru.

“Seiring dengan perubahan struktur kabinet baru, Kementerian PANRB melakukan penapisan ulang, mempertimbangkan strategi pembangunan IKN dan arah pemerintahan baru agar perpindahan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.

Tiga Tahap Penapisan

Proses penapisan terhadap kementerian dan lembaga yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan melalui tiga filter utama.

Pertama, pendefinisian peran strategis masing-masing kementerian/lembaga bagi daya saing dan kemandirian ekonomi nasional.

Kedua, identifikasi fungsi lembaga sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan nasional dan pertahanan keamanan.

Ketiga, analisis risiko terkait dampak apabila fungsi lembaga tersebut tidak segera dipindahkan ke IKN.

Pada Januari 2025, Menteri PANRB juga menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian pemindahan kementerian/lembaga dan ASN ke IKN.

Hal ini dilakukan agar selaras dengan penetapan IKN sebagai pusat pemerintahan politik nasional tahun 2028.

Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tahapan pembangunan dan pemindahan diarahkan untuk mendukung kesiapan kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di ibu kota baru.

Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menuturkan bahwa percepatan pembangunan IKN kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

“Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha maupun investor untuk tidak meragukan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN yang hingga saat ini terus berjalan,” ucap Basuki.

Tahap pertama pembangunan IKN (2022–2024) telah menghasilkan sejumlah infrastruktur utama seperti Istana Garuda, kantor pemerintahan, hunian ASN dan menteri, rumah sakit, hotel, hingga bandara VVIP.

Seluruhnya ditopang oleh investasi swasta dan dibangun dengan standar Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC).

Tahap ini juga menghadirkan sistem Command Center berbasis CCTV, drone, dan Internet of Things (IoT) untuk memantau progres pembangunan secara real-time.Beberapa proyek multiyears dari Tahap I masih berlanjut hingga 2025, antara lain Istana Wakil Presiden, Masjid Negara, hunian ASN, dan Tol Balikpapan–IKN, yang ditargetkan rampung akhir tahun depan.

Memasuki Tahap II (2025–2028), fokus pembangunan diarahkan pada pemindahan ASN, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, infrastruktur konektivitas, serta pengembangan ruang terbuka hijau dan investasi pendidikan.

error: Content is protected !!