JAKARTA, Blok7.id – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh rumah sakit di Indonesia terkait kewajiban memberikan pelayanan darurat tanpa pengecualian.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam pernyataannya pada Jumat (14/11/2025), Menkes menegaskan bahwa keselamatan pasien merupakan prioritas tertinggi di atas seluruh prosedur administrasi.
“Keselamatan pasien adalah prioritas nomor satu dan harus didahulukan di atas segalanya, termasuk urusan administrasi,” tegas Budi.
Tiga Penegasan Utama Menkes Pelayanan Wajib, Tidak Bisa Ditolak
Menkes menekankan bahwa rumah sakit dilarang keras menolak pasien yang datang dalam kondisi kritis atau gawat darurat.
Setiap fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan awal demi menyelamatkan nyawa pasien.
KTP Bukan Syarat Penanganan
Pasien dalam kondisi darurat tidak boleh ditolak meski tidak membawa KTP maupun dokumen lain. Identitas bukan syarat utama dalam situasi genting.
Administrasi Diurus Belakangan
Semua urusan administratif, termasuk kelengkapan identitas, harus dilakukan setelah pasien menerima penanganan medis awal.
Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 ayat (2), yang dengan jelas melarang fasilitas kesehatan menolak pasien darurat ataupun meminta uang muka sebelum memberikan layanan.
Peringatan Keras untuk Rumah Sakit
Menkes Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa rumah sakit yang ketahuan melanggar aturan dengan menolak pasien darurat akan diberikan sanksi tegas.
“Rumah sakit yang menolak pasien darurat akan dikenakan sanksi tegas. Nyawa manusia jauh lebih penting daripada prosedur birokrasi,” tegasnya.
Pesan ini menjadi instruksi tegas bagi seluruh tenaga kesehatan, mulai dari petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD) hingga manajemen rumah sakit, agar memastikan setiap pasien dalam kondisi darurat mendapatkan penanganan cepat tanpa hambatan administrasi.
(Hans)
