BLORA, Blok7.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora bersama Bupati Blora resmi menandatangani persetujuan bersama atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang dinilai krusial bagi penguatan perekonomian dan peningkatan pelayanan publik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD, Sabtu (15/11/2025), dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa, serta dihadiri Bupati Arief Rohman, jajaran Forkopimda, OPD, camat, dan sejumlah tamu undangan.
Dua ranperda yang disetujui adalah Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda BPR Bank Blora Artha menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha, serta Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Mustopa menegaskan bahwa perubahan badan hukum BPR Blora Artha merupakan kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Regulasi tersebut mengharuskan seluruh bank perekonomian rakyat bertransformasi menjadi perseroan terbatas selambatnya dua tahun sejak pemberlakuan aturan.
“Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perumda BPR Blora Artha sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, perubahan ini menjadi keharusan,” tegas Mustopa.
Ia menjelaskan, pembahasan intensif antara Komisi B DPRD dan pemerintah daerah telah dilakukan sejak September hingga Oktober 2025.
Proses harmonisasi regulasi juga ditandai dengan pengiriman surat fasilitasi Bupati kepada pemerintah provinsi pada 29 September 2025.
Selain itu, DPRD turut menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023.
Evaluasi tersebut menekankan perlunya penyesuaian agar selaras dengan kebijakan fiskal nasional, kepentingan umum, dan peningkatan kualitas layanan publik.
Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh fraksi DPRD yang hadir meski rapat berlangsung pada akhir pekan.
“Meski hari Sabtu, seluruh fraksi di DPRD hadir. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda,” ujar Arief Rohman.
Terkait perubahan badan hukum BPR Blora Artha, Bupati menuturkan bahwa sejak berdiri pada 2019, BPR tersebut telah memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan setoran dividen mencapai lebih dari Rp5 miliar hingga tahun 2023.
Transformasi menjadi perseroan daerah diyakini akan memperkuat daya saing dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan terbaru.
Sementara itu, penyesuaian dalam Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mencakup pengaturan ulang batas omzet tidak kena pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyempurnaan layanan publik terkait mekanisme retribusi.
“Perubahan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat,” kata Arief.
Bupati menegaskan bahwa tercapainya kesepakatan dua ranperda ini merupakan bukti nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif. Dengan disahkannya dua regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat segera melanjutkan tahap finalisasi hingga siap diimplementasikan.
“Atas kerja sama yang baik antara Bupati dan DPRD, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya. Semoga dua regulasi ini membawa manfaat besar bagi penguatan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Blora,” tutup Bupati Arief Rohman. (Hans)
