Blok7.id – Polri memaparkan ulang mekanisme penugasan anggotanya yang bekerja di luar struktur organisasi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penjelasan ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam doorstop di Mabes Polri, 17 November 2025, merespons meningkatnya perhatian publik terkait jumlah personel aktif yang ditempatkan di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Kadivhumas menegaskan bahwa angka penugasan yang beredar tidak seluruhnya menggambarkan jabatan struktural. Ada beragam fungsi dan posisi yang dijalankan anggota Polri di K/L, mulai dari jabatan pimpinan hingga tugas pendukung.
“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” ujarnya.
Data resmi per 16 November 2025 menunjukkan sekitar 300 anggota Polri mengisi jabatan manajerial atau eselon di kementerian/lembaga. Posisi yang ditempati berada pada rentang Eselon I.A hingga IV.A, termasuk JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.
Sementara itu, sekitar 4.000 personel lainnya bertugas dalam jabatan non-manajerial. Mereka mengisi peran sebagai staf, penyidik, koordinator, asisten, pengawal, ajudan, staf khusus, dan berbagai fungsi pendukung lain.Kadivhumas juga menjelaskan alur resmi penugasan tersebut.
Ia menyebut setiap penempatan didasari permintaan dari kementerian atau lembaga, lalu melalui proses asesmen untuk memastikan kecocokan kompetensi.
“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” jelasnya.
Prosesnya dimulai dari surat permintaan K/L kepada Kapolri, kemudian SSDM Polri melakukan asesmen untuk memilih kandidat yang sesuai. Kandidat tersebut kemudian disampaikan kepada K/L pemohon sebelum diusulkan melalui Keputusan Presiden untuk JPT Utama dan Madya, atau melalui keputusan menteri/pimpinan lembaga untuk jabatan di bawahnya.
Kadivhumas menegaskan tidak ada penempatan jabatan struktural di K/L yang dilakukan hanya melalui surat internal.
“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” tegasnya.
Polri menyampaikan bahwa data dan mekanisme penugasan ini akan dibawa ke pembahasan tim pokja dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Kajian tersebut diharapkan dapat memperjelas arah kebijakan ke depan agar tidak menimbulkan multitafsir.
