BLORA, Blok7.id – Menyikapi maraknya usulan dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Randublatung terkait rencana pendirian bangunan Koperasi Merah Putih di lahan Perhutani, Administratur (ADM) KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro menegaskan bahwa seluruh proses pemanfaatan lahan Perhutani harus mengikuti prosedur ketat sesuai regulasi pemerintah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Herry menjelaskan bahwa Perhutani merupakan institusi yang mengelola kawasan hutan serta tanah perusahaan (tanah DK).
Karena itu, setiap rencana pemanfaatan lahan, terutama untuk bangunan permanen seperti Koperasi Merah Putih yang membutuhkan lahan hingga 1.000 meter persegi, harus memenuhi tahap perizinan resmi.
“Kami mendukung penggunaan lahan, namun karena berada di kawasan Perhutani, baik kawasan hutan maupun tanah DK, semuanya harus melalui proses sesuai regulasi,” tegas Herry, Jumat (21/11/2025) melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia mengungkapkan bahwa pembahasan awal terkait pengajuan tersebut telah dilakukan bersama Asisten II dan Dindagkop. Dalam mekanismenya, kepala desa hanya berwenang menyampaikan lokasi rencana pembangunan, baik di tanah desa, tanah milik Pemkab, maupun tanah milik BUMN.
Setelah itu, keputusan berada di tangan Pemerintah Kabupaten Blora.
“Pemkab yang menentukan. Kades hanya menyampaikan lokasi. Selanjutnya Pemkab yang melakukan verifikasi dan mengajukan sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Herry juga menjelaskan bahwa Perhutani telah memberikan skema penggunaan tanah kepada Pemkab Blora, baik untuk tanah kawasan hutan maupun tanah perusahaan.
Namun ia menegaskan bahwa untuk izin penggunaan lahan hutan, kewenangan sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan. Sementara untuk tanah DK, izin harus diajukan melalui Kementerian BUMN.
“Kewenangan bukan di KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan), Perhutani Randublatung,” tegasnya.
Terkait banyaknya kepala desa yang langsung mendatangi Perhutani untuk mengajukan lokasi, Herry mengaku sempat melakukan ‘jemput bola’ untuk memperjelas situasi, meski seharusnya permohonan dikumpulkan melalui Pemkab Blora.
“Sebaiknya dari Pemkab Blora melakukan sosialisasi terhadap alur proses pengajuan lokasi tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Koperasi Merah Putih idealnya dibangun di tanah desa terlebih dahulu. Jika tidak tersedia, baru menggunakan tanah Pemkab. Bila opsi itu tetap tidak memungkinkan, barulah menggunakan tanah yang dikuasai BUMN seperti Perhutani.
Dengan adanya penegasan ini, Perhutani berharap proses pengajuan dapat mengikuti alur yang benar sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tingkat desa maupun pemerintah daerah. (Hans)
