Spread the love

Jakarta. Blok7.id – DPR RI menegaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pejabat negara masih tetap berlaku meski struktur ketatanegaraan sudah berubah pascaamandemen UUD 1945.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat memberi keterangan resmi dalam sidang uji materi perkara Nomor 176 dan 191/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/11/2025).

Sari hadir secara virtual dari Gedung Setjen DPR, Senayan. Ia membuka keterangannya dengan memaparkan konteks sejarah lahirnya UU 12/1980, yang saat itu disusun mengikuti struktur lembaga negara model lama, seperti MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.

Menurutnya, perubahan konstitusi tidak otomatis menghapus keberlakuan norma yang sudah ada.

“Secara konstitusional, perubahan pada struktur dan kedudukan lembaga negara pasca perubahan UUD 1945, ketentuan UU 12/1980 masih tetap diberlakukan sepanjang lembaga-lembaga negara tersebut masih ada setelah adanya perubahan UUD NRI Tahun 1945,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penafsiran istilah “lembaga tinggi negara” dan “anggota lembaga tinggi negara” harus dibaca secara utuh dengan keseluruhan norma UU 12/1980 serta kerangka ketatanegaraan sekarang.

Setelah amandemen, lembaga tinggi negara meliputi MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, dan MK. Karena itu, menurut Sari, penyebutan dalam UU perlu dipahami dengan merujuk pada struktur UUD 1945 yang berlaku saat ini.Masuk ke isu utama permohonan, Sari menekankan bahwa skema pensiun Anggota DPR bukan fasilitas istimewa.

Ia menyebut pensiun merupakan hak konstitusional yang dibangun melalui mekanisme iuran, mengikuti ketentuan Keppres Nomor 56 Tahun 1974 dan Keppres Nomor 8 Tahun 1977.

“Setiap pejabat negara, termasuk Anggota DPR, dikenai pemotongan penghasilan setiap bulan untuk iuran pensiun,” katanya.

Soal besaran manfaat pensiun, ia memaparkan bahwa pengaturannya justru ketat dan berbasis masa jabatan. Sari mengutip ketentuan Pasal 13 yang menetapkan formula 1 persen per bulan dari dasar pensiun, dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen.

“(Sistem ini) mencerminkan prinsip reward based on service performed, artinya pemberian hak pensiun tetap mendasarkan pada lamanya pengabdian dan bukan semata-mata pemberian manfaat tanpa ukuran,” ujarnya.

Ia memberi contoh: anggota DPR yang menuntaskan satu periode penuh hanya memperoleh 60 persen dasar pensiun, sedangkan angka 75 persen baru tercapai pada akumulasi jabatan 6 tahun 3 bulan. Simulasi tertinggi dari hitungan UU menghasilkan angka Rp3.780.000 per bulan.

Menurutnya, ini menunjukkan sistem yang terukur serta aman dari sisi fiskal.Sari menambahkan, tidak semua mantan anggota DPR menerima pensiun. Banyak yang kembali menjabat pada periode berikutnya.

Berdasarkan data Setjen DPR per Oktober 2024, 52,9 persen anggota adalah petahana. Artinya, pensiun hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berhenti dengan hormat.

Menanggapi perbandingan profesi yang diajukan pemohon, Sari menilai hal itu tidak relevan. Menurutnya, fungsi konstitusional DPR, risiko jabatan, dan sifat masa jabatan yang fixed-term membuat skema hak keuangan anggota legislatif tidak dapat disamakan dengan ASN atau pekerja swasta.

Ia turut menjelaskan pengaturan pensiun terusan bagi ahli waris yang berlaku jika penerima hak meninggal dunia. Praktik ini, kata Sari, lazim dalam sistem kepegawaian berbagai negara, termasuk Jepang dan Korea. Namun UU 12/1980 tetap memberikan batasan karena ahli waris hanya menerima setengah dari jumlah pensiun sebelumnya.

Sari juga menilai tidak tepat jika isu pensiun dikaitkan dengan alokasi anggaran pendidikan atau pembangunan. Ia mengingatkan bahwa penganggaran berjalan dengan prinsip money follows program.

Pensiun pejabat negara adalah konsekuensi hukum dalam sistem keuangan negara, bukan persaingan prioritas anggaran.

Untuk memperkuat argumentasi, Sari mengutip Putusan MK Nomor 41/PUU-XI/2013 yang menyebut keberlakuan UU 12/1980 tidak gugur hanya karena perubahan UUD 1945.

Pada bagian pertimbangan, MK menyatakan bahwa “UU 12/1980 yang menurut pemohon sudah ketinggalan zaman tidak serta-merta bertentangan dengan UUD 1945.”

Di akhir penyampaiannya, Sari menegaskan bahwa DPR menyerahkan sepenuhnya penilaian konstitusionalitas pasal yang diuji kepada Mahkamah Konstitusi.

“DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi mengenai konstitusionalitas pasal a quo, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

error: Content is protected !!