BLORA, Blok7.id – 30 November 2025, Pemerintah Kabupaten Blora melalui Pemkab bersama DPRD telah menyampaikan rancangan APBD 2026 dalam rapat paripurna. Tapi hingga batas akhir penetapan, belum ada kepastian bahwa dokumen anggaran itu benar-benar akan disahkan, Minggu (30/11/2025) pukul 20.30 WIB.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Jika pengesahan tidak tercapai hingga 31 Desember, konsekuensinya bisa sangat berat. Berdasarkan aturan di undang-undang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah, wakil, dan anggota DPRD bisa dikenai sanksi administratif berupa penghentian pembayaran hak keuangan mereka, termasuk gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya, selama enam bulan.
Tak hanya itu, meskipun beberapa kasus menunjukkan ASN tidak selalu kena dampak langsung dari molornya APBD, karena gaji aparatur seringkali termasuk dalam belanja wajib/bersifat mengikat, ketidakpastian anggaran tetap memunculkan kekhawatiran bahwa tiap pos belanja daerah, dari operasional pemerintahan sampai layanan publik, berisiko mengalami stagnasi.
Skenario terburuk, jika APBD 2026 gagal disahkan sama sekali, anggaran daerah bisa kosong untuk periode mendatang, artinya program pembangunan, layanan publik, hingga operasional pemerintahan bisa lumpuh sejak awal tahun depan.
Hal ini menimbulkan kegamangan dan kecemasan di kalangan pegawai, politisi, dan masyarakat luas.
Di tengah kondisi tersebut, Pemkab Blora sebelumnya berharap tidak ada pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat agar target pendapatan dan belanja daerah sesuai harapan.
Keterlambatan pembahasan antara Pemkab dan DPRD. Rutinitas pembahasan APBD acap terhambat karena negosiasi belanja, prioritas program, atau tekanan politik, sebuah fenomena yang telah dialami banyak daerah.
Perdebatan pendapatan dengan belanja, meskipun rancangan APBD 2026 di Blora menunjukkan surplus kecil, jika ada perubahan transfer pusat atau revisi belanja, maka struktur APBD bisa goyah, mempersulit kesepakatan.
Sanksi hukum yang tegas bagi pemda dan DPRD yang gagal menetapkan APBD tepat waktu, sebagai upaya agar daerah tak lengah.
Dampak bagi Masyarakat dan Kekhawatiran Publik
Terhentinya proyek pembangunan dan layanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan dasar bisa tersendat.
Krisis kepercayaan terhadap pemerintahan lokal yakni, ASN, pejabat, dan DPRD bisa dianggap lalai dan menyalahi amanah publik.
Potensi diskriminasi dan ketidakpastian gaji, terutama bagi non-ASN, honorer, atau layanan publik non-fungsi inti, yang paling rentan terkena dampak.
Ancaman stagnasi anggaran seluruh kabupaten, efek domino bagi ekonomi lokal, belanja OPD, dan program bantuan sosial.
Diketahui, RAPAT PARIPURNA DPRD Kabupaten Blora.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, dalam acara :
- Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Kabupaten Blora Tahun 2025 tentang APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026;
- Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perda APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026;
- Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026;
- Persetujuan Bersama Bupati Blora dan DPRD terhadap Raperda APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026.
Perlu diketahui, acara rapat tersebut semula akan dilaksanakan, Minggu (30/11/2025) pukul 13.00 WIB dirubah menjadi pukul 16.00 WIB ternyata molor sampai pukul 21.00 WIB, berarti rapat tersebut molor 5 jam dari waktu yang tertera dalam surat undangan. (Hans)
