Spread the love

Blok7.id – Isu reformasi kelembagaan kepolisian kembali memicu perdebatan. Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian bukan hanya tidak tepat, tetapi juga bertentangan dengan semangat reformasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Rullyandi menegaskan posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.

Ia menyebut ketentuan tersebut merupakan bagian penting dari agenda reformasi yang memisahkan fungsi TNI dan Polri.

“Kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan desain yang sudah final dalam kerangka reformasi. Penempatan ini justru memastikan Polri dapat menjalankan fungsi keamanan, ketertiban, dan pelayanan publik secara efektif,” ujar Muhammad Rullyandi.

Ia menjelaskan bahwa perjalanan reformasi kepolisian berlangsung panjang sejak 1945. Polri pernah berada di bawah berbagai struktur, mulai dari Perdana Menteri hingga kembali ke Presiden.

Evolusi tersebut, menurutnya, menunjukkan upaya konsolidasi peran Polri sebagai alat negara yang strategis.

Rullyandi juga menyoroti alasan filosofis penempatan kepolisian. Ia menjelaskan bahwa di banyak negara, polisi merupakan unsur fundamental dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat.

Modelnya beragam, ada yang terfragmentasi seperti di Amerika Serikat, ada pula yang tersentralisasi seperti di Prancis dan Jepang.

Indonesia, dengan karakter geografisnya, dinilai tepat memakai model kepolisian terintegrasi yang komandonya tersambung dari pusat hingga daerah melalui Polda, Polres, dan Polsek.

Pola ini disebut mampu menjaga stabilitas dan efektivitas pelayanan publik.

“Koordinasi antara Presiden sebagai kepala negara dan Polri sebagai aparat negara akan jauh lebih efisien bila Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Menempatkannya di bawah kementerian justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan memperpanjang birokrasi,” tegas Rullyandi.

Ia juga menyinggung keberadaan Kompolnas, yang menurutnya sudah menjalankan fungsi strategis sebagai lembaga pembantu Presiden dalam arah kebijakan kepolisian hingga proses pengangkatan Kapolri.

Dengan struktur tersebut, ia menilai tidak ada kebutuhan untuk mengubah posisi kelembagaan Polri.

“Kompolnas sudah menjalankan peran sebagai auxiliary state organ yang membantu Presiden dalam fungsi kepolisian. Dengan desain seperti ini, struktur birokrasi tetap efisien dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.

Rullyandi menegaskan bahwa wacana reposisi Polri di bawah kementerian justru bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia dan tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 yang mendorong profesionalisme, modernisasi, dan kedekatan Polri dengan masyarakat.

“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah pilihan paling tepat untuk menjawab kebutuhan negara dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan publik secara optimal,” pungkasnya.

error: Content is protected !!