Jakarta. Blok7.id – Komisi XI DPR RI dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyepakati pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non-tunai untuk tahun anggaran 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja bersama Kepala BP BUMN di Jakarta, Senin (8/12), dan menegaskan komitmen penguatan pelayanan publik lewat BUMN.
Dalam keputusan rapat, PMN tunai diberikan kepada empat BUMN. PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mendapat Rp1,8 triliun untuk pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek serta mendukung tugas PSO.
PT Industri Kereta Api (PT INKA) menerima Rp473 miliar guna meningkatkan kapasitas industri kereta api nasional dan memperkuat TKDN.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT PELNI) memperoleh Rp2,5 triliun yang diarahkan untuk modernisasi armada penumpang, termasuk pengadaan tiga kapal baru guna meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan.
Sementara PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) mendapatkan Rp6,684 triliun untuk memperkuat pembiayaan sekunder perumahan dan mendukung program penyediaan 3 juta rumah bagi MBR.
Selain PMN tunai, Komisi XI juga menyetujui PMN non-tunai untuk Badan Bank Tanah. Dukungan ini berupa Barang Milik Negara dari Kementerian ATR/BPN serta aset eks BPPN Kementerian Keuangan, dengan nilai wajar Rp2,957 triliun.
Tambahan aset tersebut ditujukan memperkuat kapasitas usaha Bank Tanah, terutama untuk penyediaan lahan program prioritas nasional dan percepatan penurunan backlog rumah bagi MBR.
Komisi XI menegaskan seluruh PMN 2025 difokuskan pada penugasan pemerintah. PT KAI diminta meningkatkan pelayanan dan modernisasi sarana KRL berbasis produksi PT INKA.
PT INKA ditugaskan memperkuat kemampuan produksi industri perkeretaapian, sedangkan PT PELNI didorong memperbaiki layanan transportasi laut melalui modernisasi armada.
Untuk sektor perumahan, PT SMF diminta mengoptimalkan leverage PMN, bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta memperkuat implementasi UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Komisi XI juga meminta Kemenkeu dan BP BUMN menyelaraskan regulasi pelaksanaan PMN dengan aturan terbaru.Menutup rapat, Menkeu menyampaikan apresiasi sekaligus memastikan pemerintah bakal menindaklanjuti arahan DPR.
“Yang jelas, semua pesan-pesan dari pimpinan dan anggota Komisi XI untuk menyempurnakan pelaksanaan ke depan akan kami jalankan dengan serius,” ujar Menkeu. I
Menkeu pun berharap pengelolaan PMN mampu memberikan dampak optimal bagi masyarakat.
