Spread the love

JAKARTA, Blok7.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin pengelolaan tambang untuk UMKM, koperasi, dan BUMD akan mulai dibagikan pada Desember ini.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kebijakan tersebut, yang telah memperoleh restu penuh dari Presiden Prabowo Subianto, diklaim sebagai implementasi konkret UUD 1945 Pasal 33 tentang pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Dalam acara BIG Conference di Raffles Hotel, Jakarta, Senin (8/12/2025), Bahlil menyampaikan bahwa paradigma ekonomi nasional harus dirombak, termasuk cara negara memberikan akses kepada pelaku usaha kecil.

Ia menilai selama ini koperasi terlalu disempitkan menjadi pengelola usaha kecil seperti kerupuk dan kios, padahal di negara lain koperasi memiliki akses besar terhadap sektor strategis.

“UMKM, Koperasi, BUMD, sudah bisa mengelola minyak. Bulan ini izin-izin kita kasih. Jadi Pak Maman (Menteri UMKM) mainkan barang itu. Jangan koperasi urus kerupuk, urus kios, urus LPG. Nggak bisa. Koperasi di Eropa, Korea, Jepang itu diberikan akses besar oleh negara,” tegas Bahlil.

Bahlil juga melontarkan kritik keras terhadap ketimpangan kepemilikan tambang di berbagai daerah. Menurutnya, masyarakat lokal jarang sekali menjadi pemilik tambang di wilayah mereka sendiri.

“Berapa orang Papua yang punya tambang di Republik ini? Orang NTB berapa yang punya tambang emas di NTB? Orang Kalimantan yang punya tambang batu bara, berapa? Yang punya itu hampir semua kantornya ada di Jakarta. Keadilan macam apa seperti ini?” ujar Bahlil dengan nada tinggi.

Berdasarkan alasan pemerataan dan keadilan tersebut, pemerintah membuka akses luas bagi UMKM, koperasi, dan BUMD untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun ia menegaskan bahwa mekanisme pemberian izin tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Yang tadinya UMKM daerah, koperasi daerah, tidak mendapat ruang prioritas, sekarang sudah. Undang-undangnya sudah, PP-nya sudah, Permennya sudah. Pengusaha daerah bisa jadi tuan di negerinya sendiri dengan mendapatkan IUP prioritas sesuai aturan,” pungkasnya.

Kebijakan ini digadang-gadang menjadi titik balik bagi pemerataan ekonomi dan distribusi manfaat sumber daya alam di tingkat lokal.

Namun implementasi di lapangan akan menjadi ujian sesungguhnya bagi janji negara menghadirkan keadilan mineral dan tambang bagi rakyat. (Hans)

error: Content is protected !!