Jakarta. Blok7.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.
Penetapan ini dilakukan hanya sehari setelah penyidik menetapkan tersangka sebelumnya.
Tersangka terbaru berinisial AM yang merupakan Komisaris PT YAT. Penetapan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah menemukan alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan AM diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG.
“Tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MPG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” ungkap Dirdik JAM PIDSUS.
Menurut penyidik, kasus bermula saat AM bertemu dengan LP yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN pada awal 2025. Dalam pertemuan itu, AM mempresentasikan profil perusahaan yang dikelolanya untuk menggarap sejumlah proyek pengadaan di lingkungan BGN.
“Selanjutnya setelah pertemuan tersebut, saudara AM mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN,” ungkap Dirdik JAM PIDSUS.
Setelah itu, AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, PT YAT saat itu belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta belum memenuhi sejumlah persyaratan sebagai vendor pengadaan.
Penyidik menduga AM kemudian bekerja sama dengan AA untuk mengakuisisi PT ASE. Langkah itu disebut dilakukan guna mempermudah memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik yang akan diadakan.
“Yang sebelumnya harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka AM,” ungkap Dirdik JAM PIDSUS.
Setelah memenangkan proyek, AM disebut telah menerima pembayaran penuh 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang diduga dimanipulasi. Dokumen tersebut dibuat seolah-olah proses perakitan kendaraan telah selesai dan sesuai spesifikasi.
“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ujar Dirdik JAM PIDSUS.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga memutuskan menahan AM untuk kepentingan penyidikan.
“Terhadap Tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Dirdik JAM PIDSUS.
