Jakarta. Blok7.id – Mabes Polri memastikan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penempatan anggota dilakukan atas pengajuan dari 17 kementerian dan lembaga yang tercantum dalam perkap.
“Adapun anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial/non manajerial pada instansi Pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (Menteri/Kepala Badan),” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12/25).
Aturan ini mengacu pada PP No 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, khususnya Pasal 153. PPK instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu mengajukan permintaan kepada Kapolri dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
“Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK,” jelas Trunoyudo.
Selain itu, kompetensi menjadi dasar penting dalam penempatan ini. Pasal 147 dan 148 Perkap menegaskan bahwa anggota Polri yang dapat menduduki jabatan ASN di K/L harus memenuhi persyaratan kompetensi yang dibutuhkan dan tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak.
“Berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” tambahnya.
Untuk mencegah rangkap jabatan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat dari posisi sebelumnya.
“Yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L,” ungkap Trunoyudo.
Berikut 17 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
