Spread the love

Semarang. Blok7.id — Dana desa ratusan miliar rupiah di Jawa Tengah tak bisa dicairkan. Totalnya mencapai Rp 598,4 miliar yang berasal dari 2.176 desa. Masalah utamanya bukan pada anggaran, melainkan administrasi desa yang belum dibereskan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso. Ia menyebut, mayoritas desa di Jateng sebenarnya sudah mencairkan dana desa.

“Yang dana desanya belum cair 2.176 desa, ada Ro 598,4 miliar. Kalau yang sudah cair 5.634 desa dengan nilai Rp 1,6 triliun,” kata Nadi di Kompleks Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (17/12/2025).

Nadi menjelaskan, dana desa tak bisa dicairkan karena kepala desa belum menyelesaikan kewajiban pelaporan dan administrasi kegiatan. Padahal, laporan tersebut menjadi syarat utama untuk pencairan dana tahap berikutnya.

“(Tak bisa cair) Karena waktu pelaksanaan kegiatan dia (kades) nggak segera memenuhi administrasi, sehingga tiba-tiba Kementerian Keuangan nyetop. Nah, sekarang jadi tidak bisa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pencairan dana desa tahun ini juga dipengaruhi aturan baru. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, pencairan dana desa non-earmarked dikaitkan dengan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Akibatnya, desa yang belum memenuhi ketentuan tersebut otomatis tertahan pencairannya.

Dampak dari kebijakan ini pun cukup terasa. Sejumlah program pembangunan desa yang sudah direncanakan terancam tak bisa dilaksanakan.

“Tentu berdampak. Karena yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan,” kata Nadi.

Meski demikian, Nadi menyebut masih ada solusi sementara bagi desa yang dananya belum cair. Desa bisa memanfaatkan sisa dana dari pencairan sebelumnya, sesuai dengan surat edaran bersama Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

“(Yang bisa dilakukan desa-desa tersebut?) Kalau sesuai surat edaran bersama Menteri Desa, Mendagri, dan Menteri Keuangan, menggunakan sisa dana yang kemarin masih tersisa bisa dibagi,” lanjutnya.

Ia pun mengingatkan para kepala desa agar lebih disiplin dan cermat dalam pengelolaan administrasi. Menurutnya, banyak desa lain yang tetap bisa mencairkan dana karena tertib melaporkan kegiatan.

“Teman-teman desa harus cermat, disiplin dalam melaksanakan kegiatan dan bertanggung jawab. Mereka (tak melapor) mungkin karena kesibukan atau gimana. Masing-masing desa kondisinya. Nyatanya yang lainnya juga bisa cair,” ungkapnya.

“Jadi sebenarnya kalau kegiatan, begitu dilaksanakan langsung dipertanggungjawabkan. Ketika pencairan berikutnya harus selesai dulu administrasinya. Ini yang belum dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, PMK Nomor 81 Tahun 2025 membuat 2.176 desa di 29 kabupaten/kota di Jawa Tengah tidak bisa mencairkan dana desa tahap II non-earmarked senilai Rp 598,4 miliar. Kondisi ini berpotensi membuat sejumlah proyek infrastruktur desa mandek.

error: Content is protected !!