Jakarta. BLOK7.ID– Pemerintah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk menerapkan pola kerja adaptif atau flexible working arrangement (FWA) pada akhir 2025. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari kerja, yakni 29–31 Desember 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Tujuannya untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi tetap bergerak.
Menko Airlangga menyebut kebijakan itu telah dibahas dan diputuskan bersama dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” tutur Menko Airlangga.
Sejalan dengan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif diterapkan selama Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025. Skema ini dirancang agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan di penghujung tahun.
Kebijakan FWA ini berada di antara rangkaian libur Natal dan Tahun Baru. Sebelumnya, pemerintah melalui SKB Tiga Menteri telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.
Menteri Rini menegaskan, pengaturan kerja tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Meski begitu, penerapannya tetap menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.
“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
Teknis pelaksanaan FWA diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diminta mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor maupun secara adaptif, sekaligus memastikan pengawasan kinerja tetap berjalan.
“Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan jalannya pengawasan terhadap capaian kinerja,” jelas Menteri Rini.
Ia juga mengingatkan agar instansi penyelenggara pelayanan publik memastikan layanan esensial tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru. Masyarakat pun tetap bisa menyampaikan pengaduan dan aspirasi melalui kanal LAPOR! maupun laman www.lapor.go.id.
“Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id,” tambahnya.
Menteri Rini menegaskan, kebijakan kerja adaptif bukan bentuk pelonggaran disiplin ASN. Skema ini justru dimaksudkan untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif di tengah dinamika akhir tahun.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” tutup Menteri Rini.
