Spread the love

Jakarta. Blok7.id – Perubahan besar terjadi dalam tata kelola badan usaha milik negara. Kementerian BUMN resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sejak Oktober 2025, menyusul revisi Undang-Undang BUMN.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Transformasi tersebut ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang BP BUMN yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025. Salah satu poin penting yang diatur dalam perpres ini adalah peralihan seluruh pegawai Kementerian BUMN ke BP BUMN.

“Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara dialihkan menjadi pegawai BP BUMN,” bunyi Pasal 61 ayat 1, dikutip Senin (22/12/2025).

Tak hanya pegawai, seluruh perlengkapan, pendanaan, serta dokumen milik Kementerian BUMN juga dialihkan menjadi aset BP BUMN.

Proses pengalihan tersebut diberikan batas waktu maksimal enam bulan sejak Perpres 105 berlaku.

Dengan perhitungan tersebut, seluruh proses peralihan harus tuntas sebelum 7 Oktober 2025. Selama masa transisi, Kepala BP BUMN tetap dapat menggunakan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen yang sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN agar program BUMN tahun 2025 tetap berjalan.

Terkait hak pegawai, perpres ini juga mengatur bahwa pegawai yang beralih status menjadi pegawai BP BUMN tetap menerima penghasilan sebagaimana ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian BUMN.

Ketentuan itu berlaku hingga ditetapkannya regulasi baru mengenai tunjangan kinerja pegawai BP BUMN.

Dalam struktur baru ini, BP BUMN berperan sebagai regulator utama pengelolaan BUMN. Lembaga ini bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

“BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam Pasal 3 Perpres 105 Tahun 2025.

Untuk menjalankan tugas tersebut, BP BUMN memiliki sejumlah fungsi. Mulai dari perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, hingga fasilitasi dan sinergi pembangunan serta peningkatan nilai BUMN.

Selain itu, BP BUMN juga menjalankan fungsi koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang-bidang tersebut. BP BUMN turut diberi kewenangan mengelola dividen saham Seri A Dwiwarna BUMN atas persetujuan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi lainnya mencakup koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN.

Lembaga ini juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang berada dalam penguasaannya.

Tak hanya itu, BP BUMN berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan tugas di lingkungan BUMN dan dapat menerima penugasan fungsi lain sesuai arahan Presiden.

error: Content is protected !!