Spread the love

Jakarta. Blok7.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan alokasi volume Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk tahun 2026 sebesar 15.646.372 kiloliter (kL).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025.

Keputusan ini mengatur penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM), Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN), serta alokasi volume biodiesel untuk pencampuran dengan bahan bakar minyak jenis solar sepanjang 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listyani menjelaskan, dari total alokasi tersebut, pemerintah membaginya ke dalam dua kelompok besar.

Alokasi biodiesel untuk sektor Public Service Obligation (PSO) ditetapkan sebesar 7.454.600 kL. Sementara itu, alokasi non-PSO mencapai 8.191.772 kL.

“Pelaksanaan program mandatori biodiesel tahun 2026 ini akan didukung oleh sinergi dari 32 BU BBM dan 26 BU BBN yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, dengan tetap mempertahankan skema insentif bagi sektor PSO sebagaimana ketentuan pada tahun sebelumnya,” ujar Eniya di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Menurut Eniya, penetapan alokasi biodiesel ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan ketergantungan impor solar sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan sumber daya energi dalam negeri serta mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca.

Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, implementasi program biodiesel pada 2026 berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Nilai tambah dari konversi crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel diperkirakan mencapai Rp21,8 triliun.

Selain itu, program ini diproyeksikan mampu menghemat devisa negara dari impor solar hingga Rp139 triliun. Dari sisi ketenagakerjaan, penyerapan tenaga kerja diperkirakan menembus lebih dari 1,9 juta orang.

Tak hanya itu, penggunaan biodiesel juga diprediksi dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 41,5 juta ton CO2e.Untuk memastikan program berjalan optimal, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan di lapangan. Penetapan alokasi dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kapasitas serta kinerja masing-masing badan usaha.

Pengawasan mencakup pemantauan standar mutu biodiesel, distribusi di titik serah, hingga pelibatan surveyor independen untuk memverifikasi volume dan kualitas biodiesel yang disalurkan.

Upaya tersebut dilakukan agar program Biodiesel 40% atau B40 dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian kebijakan mandatori biodiesel ke depan, apabila terdapat perubahan kebutuhan atau kebijakan strategis nasional terkait target alokasi volume.

error: Content is protected !!