Spread the love

Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Perkara ini berkaitan dengan penyelenggaraan haji pada 2023–2024, saat pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.Kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. Saat dikonfirmasi, Fitroh menjawab singkat, “Benar,” Jumat (9/1).Konfirmasi serupa disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Ia menyatakan penyidik telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara haji,” kata Budi.Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah ditangani KPK dalam beberapa bulan terakhir. Penyidikan menyoroti proses penentuan kuota haji tambahan serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

Periode yang diselidiki mencakup pelaksanaan haji 2023 hingga 2024. Dalam proses tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama maupun pihak-pihak lain yang terkait.

Tak hanya pemeriksaan saksi, penyidik juga mengantongi berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan pengambilan keputusan kuota haji.

Sejauh ini, KPK juga telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Berdasarkan ketentuan undang-undang, kuota haji dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus

Namun, Kementerian Agama disebut melakukan diskresi terhadap tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi secara merata, masing-masing 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian di luar ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual beli kuota haji khusus. Dugaan praktik itu disebut melibatkan oknum di Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.

error: Content is protected !!