Spread the love

Jakarta. Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Perkara ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.

Informasi penetapan tersangka disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menegaskan status hukum Yaqut telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Penetapan tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang sebelumnya menyebut pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

Kasus ini menjadi babak lanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sekitar tujuh bulan. Sejumlah pihak terlibat, dengan dugaan kerugian negara mencapai angka besar.

Pengusutan perkara ini pertama kali diumumkan KPK pada 19 Juni 2025. Saat itu, KPK menyatakan menerima berbagai laporan dari organisasi kemasyarakatan yang menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota haji.

Di sisi lain, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga mengklaim menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Fokus utama penyidikan adalah pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan undang-undang. Berdasarkan aturan, kuota haji dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pada penyelenggaraan haji 2024, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara seimbang, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian 50:50 itu dinilai menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kondisi ini memunculkan dugaan praktik jual beli kuota haji khusus dengan janji keberangkatan tanpa antre panjang.

Dugaan tersebut diperkuat dengan indikasi adanya pembayaran uang pelicin kepada pihak-pihak tertentu.

Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 selama sekitar lima jam. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari pengumpulan keterangan terkait kebijakan pembagian kuota haji.

Dua hari kemudian, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Pada hari yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Penyidikan berlanjut dengan penyitaan barang bukti. Pada 2 September 2025, KPK menyita uang tunai sebesar US$ 1,6 juta dari pihak-pihak terkait.

Selain itu, penyidik juga mengamankan empat unit kendaraan roda empat serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK kembali melakukan penyitaan pada 20 November 2025. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit rumah di kawasan Jabodetabek, satu unit mobil Mazda CX-3, serta dua sepeda motor Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX. Seluruh aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi kuota haji.

Pada 12 September 2025, KPK mengungkap dugaan modus operandi perkara ini. Pejabat Kementerian Agama disebut tidak berhubungan langsung dengan agen perjalanan haji, melainkan menggunakan perantara.

Sejumlah asosiasi perjalanan haji diketahui melobi pejabat Kementerian Agama terkait pengaturan 20.000 kuota tambahan. Proses lobi tersebut kemudian berujung pada terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

SK tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan, termasuk peningkatan signifikan kuota haji khusus. Dari yang seharusnya sekitar 1.600, kuota haji khusus melonjak menjadi 10.000, sehingga terdapat sekitar 8.400 kuota yang dialihkan dari porsi reguler.

Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan dugaan keterlibatan sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Penyidik juga mengungkap adanya sosok juru simpan uang yang diduga berperan dalam pengelolaan dana hasil korupsi.

Untuk memperdalam perkara, tim KPK melakukan penelusuran langsung ke Arab Saudi pada 4 Desember 2025. Penyidik berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mencocokkan data dan memastikan dugaan pelanggaran di lapangan.

Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi panggilan KPK pada 16 Desember 2025. Pemeriksaan kedua ini dilakukan untuk pendalaman penyidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Tak lama berselang, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil sebagai tersangka. Penyidik menduga terdapat aliran dana hasil dugaan korupsi yang bersumber dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.

error: Content is protected !!