Spread the love

JAKARTA, Blok7.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024 ke tahap penyidikan. Seiring dengan hal tersebut, lembaga antirasuah ini menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Benar (Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Fitroh melalui pesan singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Penantian Panjang Publik

Penetapan status tersangka ini menjadi jawaban atas desakan publik yang telah bergulir selama beberapa bulan terakhir. Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat memberikan sinyal mengenai perkembangan signifikan kasus ini. Pada Rabu (7/1/2025), Setyo menyebutkan bahwa tim penyidik sedang merampungkan rincian informasi terkait pencekalan dan status hukum pihak-pihak terlibat.

“Kita tunggu saja lah. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, saat itu.

Fokus pada Pengalihan Kuota dan Keterlibatan Pihak Swasta

Selain Yaqut, KPK juga terus mendalami keterlibatan pihak swasta dalam ekosistem penyelenggaraan haji. Nama pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, turut masuk dalam radar penyidikan.

KPK dikabarkan telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Fuad guna mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Adapun poin utama yang disorot dalam kasus ini adalah:

  • Pengalihan Kuota Tambahan: Dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak.
  • Kerugian Negara: Potensi kerugian keuangan negara atau suap yang timbul dari proses alokasi kuota tersebut.
  • Pelanggaran UU Haji: Ketidaksesuaian prosedur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Langkah Selanjutnya

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak Yaqut Cholil Qoumas maupun kuasa hukumnya untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka ini.

Pihak KPK menegaskan akan segera menyampaikan rincian konstruksi perkara serta pasal-pasal yang disangkakan dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

error: Content is protected !!