Spread the love

Jakarta, Blok7.id – Ada pemandangan tak biasa dalam konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pajak di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1). Jika biasanya tersangka dipamerkan dengan rompi oranye di belakang jubir, kali ini kursi tersebut kosong.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Perubahan gaya ini rupanya bukan tanpa alasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan tradisi “ungkap tersangka” demi mematuhi aturan hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.

Merujuk pada KUHAP Baru

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bentuk adaptasi lembaga antirasuah terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Mungkin rekan-rekan bertanya kenapa hari ini agak beda, kenapa tersangka tidak ditampilkan? Kami sekarang sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Jakarta.

Menurut Asep, regulasi terbaru ini sangat mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan mempertegas implementasi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Larangan Menimbulkan Praduga Bersalah

Perubahan kebijakan di KPK ini secara spesifik merujuk pada Pasal 91 UU 20/2025. Dalam pasal tersebut, penyidik dilarang keras melakukan tindakan yang dapat menggiring opini publik atau menimbulkan praduga bahwa seseorang sudah pasti bersalah sebelum ada putusan pengadilan.

Berikut poin-poin penting perubahan tersebut:

  • Perlindungan HAM: Tersangka tetap memiliki hak untuk tidak dipermalukan di muka umum sebelum terbukti di persidangan.
  • Asas Praduga Tak Bersalah: Menghindari stigma negatif yang melekat secara permanen pada individu yang masih dalam proses penyidikan.
  • Standar Global: Menyesuaikan proses hukum nasional dengan standar internasional yang memisahkan antara pengumuman status hukum dan eksploitasi visual tersangka.

Sempat Berubah di Era Firli Bahuri

Sebagai catatan, tradisi menampilkan tersangka di depan media sebenarnya bukan prosedur asli KPK sejak berdiri. Praktik ini baru mulai rutin dilakukan pada masa kepemimpinan KPK periode 2019-2023 di bawah Firli Bahuri.

Sebelum era tersebut, KPK cenderung hanya mengumumkan inisial atau nama tanpa menghadirkan sosok tersangka secara fisik ke podium konferensi pers. Dengan berlakunya KUHAP baru per 2 Januari 2026, KPK memilih untuk kembali ke metode lama yang kini memiliki payung hukum lebih kuat.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Jadi, tentunya itu kami ikuti,” pungkas Asep.

error: Content is protected !!