Spread the love

Blok7.id – Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.Permohonan RJ ini diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa permohonan disampaikan penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu, 14 Januari 2026.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” jelas Budi dalam keterangan resmi, Jumat (16/1/26).

Dia menegaskan, penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Budi.

error: Content is protected !!