Spread the love

Jakarta, Blok7.id – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan pemerintah terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adian menyoroti adanya ketimpangan nyata antara nasib guru honorer dengan petugas Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kritik ini disampaikan menyusul terbitnya regulasi yang dinilai lebih memprioritaskan pekerja di sektor program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjadi aparatur sipil negara, sementara ratusan ribu guru honorer masih terjebak dalam ketidakpastian status dan upah rendah.

Sindiran Menohok di Media Sosial

Melalui sebuah e-flyer yang diunggah di media sosial, Adian menyampaikan sindiran satir yang cukup menyita perhatian publik. Poster digital tersebut bertajuk: “Jangan Jadi Guru Tak Menjanjikan. Jadi Staf SPPG MBG Aja Lebih Cepat Jadi PPPK”.

Unggahan ini merupakan bentuk keresahan atas prioritas negara yang dianggap bergeser. Adian menilai, guru yang merupakan tulang punggung pendidikan bangsa justru diposisikan di baris belakang dalam urusan kesejahteraan.

Perbandingan Jomplang Gaji dan Status

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat perbedaan yang sangat kontras antara kondisi guru honorer saat ini dengan standar gaji PPPK yang diatur dalam regulasi terbaru:

  • Guru Honorer: Banyak yang masih menerima honor di kisaran Rp 300.000 hingga Rp 700.000 per bulan dengan tunjangan minim, meski sudah mengabdi selama puluhan tahun.
  • Staf SPPG MBG: Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK dipatok mulai dari Rp 1,9 juta hingga Rp 7,3 juta tergantung golongan.

Ketentuan mengenai pengangkatan pegawai dapur atau staf pendukung program Makan Bergizi Gratis menjadi PPPK ini tertuang dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Hal inilah yang memicu reaksi keras dari Komisi X DPR RI.

“Negara Harus Adil”

Adian menekankan bahwa pemerintah seharusnya tidak menutup mata terhadap dedikasi guru honorer. Pengangkatan staf pendukung program baru secara instan menjadi PPPK dianggap melukai perasaan para pendidik yang telah lama mengantre kepastian status.

“Kebijakan ini mencerminkan guru berada pada posisi yang semakin terpinggirkan dalam skala prioritas negara,” ungkap narasi dalam kritik tersebut.

Isu Krusial yang Disorot:

  1. Ketidakpastian Status: Masih banyaknya guru lulus passing grade (P1, P2, P3) yang belum mendapatkan formasi.
  2. Kesenjangan Upah: Standar hidup guru honorer yang masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
  3. Prioritas Anggaran: Fokus anggaran yang dinilai lebih berat ke program baru dibandingkan penguatan infrastruktur SDM pendidikan yang sudah ada.

Hingga kini, publik terus menantikan respons dari kementerian terkait mengenai langkah konkret untuk menuntaskan masalah guru honorer agar tidak semakin tertinggal oleh kebijakan-kebijakan sektoral lainnya.

error: Content is protected !!