Spread the love

Jakarta. Blok7.id – PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan peserta setelah pelaku penipuan yang mengatasnamakan TASPEN resmi dijatuhi pidana oleh pengadilan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi babak baru dalam penanganan kasus penipuan digital.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penyebaran informasi elektronik menyesatkan dengan modus mengatasnamakan TASPEN.

Pelaku dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Vonis ini menegaskan bahwa kejahatan siber yang menyasar peserta TASPEN, khususnya pensiunan dan ASN, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan Putusan ini menjadi bukti keseriusan TASPEN dalam melindungi peserta.

“TASPEN tidak berhenti pada upaya pencegahan semata, tetapi terus mengawal setiap laporan sampai dengan proses hukum, guna memastikan pelaku kejahatan digital diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

TASPEN menekankan bahwa seluruh kasus penipuan yang terjadi tidak disebabkan oleh kebocoran data di lingkungan perusahaan.

Sistem keamanan informasi TASPEN tetap terjaga, dan tidak ditemukan indikasi peretasan maupun pelanggaran data peserta.

Modus yang digunakan pelaku merupakan bentuk rekayasa sosial (social engineering) dengan memanfaatkan identitas palsu dan saluran komunikasi tidak resmi untuk menipu korban.

Untuk memperkuat perlindungan, TASPEN menerapkan teknologi Data Leakage Prevention (DLP) dan Data Encryption sebagai sistem pengamanan berlapis.

Teknologi ini membatasi akses data secara ketat, memantau aktivitas pemrosesan informasi, dan mencegah perpindahan data ke pihak yang tidak berwenang.

Sistem continuous monitoring juga diterapkan untuk mendeteksi dan memitigasi potensi ancaman siber sejak dini, sehingga integritas, kerahasiaan, dan ketersediaan data tetap terjaga.

TASPEN juga mengimplementasikan standar internasional sistem manajemen keamanan informasi melalui Sertifikasi SNI ISO/IEC 27001:2013.

Sertifikasi ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga perlindungan data peserta secara terstruktur, terukur, dan berkelanjutan, khususnya pada proses-proses inti yang melibatkan aplikasi terintegrasi seperti Andal by Taspen.

Selain penguatan sistem, TASPEN mendorong kewaspadaan peserta melalui prinsip Tahan, Pastikan, dan Laporkan, serta meningkatkan literasi digital untuk menghadapi modus penipuan yang semakin kompleks.

Henra menegaskan, upaya ini sejalan dengan komitmen TASPEN dalam memberikan layanan yang aman, transparan, dan tepercaya.

Komitmen tersebut juga mendukung pilar transformasi Danantara Indonesia, penguatan transformasi digital, tata kelola perusahaan yang baik, serta visi strategis nasional dalam Asta Cita Presiden RI, terutama pada perlindungan sosial dan reformasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, sebagai kontribusi nyata TASPEN menuju Indonesia Emas 2045.

error: Content is protected !!