Spread the love

Blok7.id – Kasus penjambretan di Yogyakarta yang berujung pada meninggalnya pelaku setelah dikejar suami korban kembali memantik perdebatan publik.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Di tengah riuh opini masyarakat, muncul suara kritis dari seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) yang memberikan komentar tajam dan bernas (berisi penuh, padat, atau mentes) melalui sebuah video.

Pernyataan tersebut bukan ditujukan untuk membela salah satu pihak, melainkan sebagai edukasi hukum bagi masyarakat dan, secara khusus, kritik internal bagi institusi kepolisian dalam menangani perkara-perkara serupa.

Menurutnya, kasus ini hanyalah satu yang kebetulan terekspos ke publik, sementara diyakini masih banyak kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia namun tidak mendapat sorotan.

Dari peristiwa ini, muncul pertanyaan mendasar yang terus dilontarkan masyarakat, bagaimana seharusnya polisi bersikap adil dan bijaksana dalam kasus yang melibatkan warga dan pelaku kejahatan, terutama ketika berujung pada kematian?

Jangan Samakan Akibat Tragis dengan Kesalahan Pidana

Kombes tersebut menegaskan, kematian dalam suatu peristiwa tidak serta-merta berarti adanya kesalahan pidana. Polisi, kata dia, harus mampu membedakan antara akibat tragis dan perbuatan pidana.

“Yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah mens rea atau niat jahat, unsur kelalaian, dan apakah terdapat kealpaan berat,” tegasnya, Rabu (28/1/2026).

Polisi yang bijak bukanlah polisi yang reaktif, yang langsung menetapkan tersangka hanya karena ada korban meninggal dunia, melainkan polisi yang berpikir jernih, logis, dan adil berdasarkan hukum pidana.

Mengejar Jambret Bukan Perbuatan Melawan Hukum

Ia juga menyoroti anggapan keliru yang kerap muncul bahwa mengejar penjambret otomatis merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam hukum pidana, dikenal prinsip citizen arrest atau hak warga negara untuk menangkap pelaku kejahatan dalam kondisi tertangkap tangan, dengan tujuan menghentikan kejahatan dan menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum.

“Secara hukum dan moral, mengejar jambret itu sah dan dapat dibenarkan,” ujarnya. Prinsip ini bahkan menjadi dasar praktik penegakan hukum yang juga digunakan oleh kepolisian sendiri.

Uji Kausalitas: Siapa Penyebab Kematian Sebenarnya?

Poin krusial lain yang ditekankan adalah hubungan sebab akibat (kausalitas). Polisi harus membuktikan apakah kematian pelaku benar-benar disebabkan oleh tindakan pengejar, atau justru akibat perbuatan pelaku itu sendiri.

Jika pelaku melaju ugal-ugalan, melawan arus, kehilangan kendali, atau menabrak trotoar dan pembatas jalan, maka rantai kausalitas dapat terputus, dan tanggung jawab hukum berada pada pelaku kejahatan itu sendiri.

Pertanyaan mendasar yang seharusnya diajukan penyidik adalah: “Jika tidak ada pengejaran, apakah pelaku pasti tetap hidup?” Jika jawabannya tidak pasti, maka hubungan sebab akibat menjadi lemah secara hukum.

Pidana Adalah Jalan Terakhir

Dalam konteks ini, Kombes tersebut mengingatkan prinsip ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir, bukan yang pertama. Jika pengejar bertindak untuk menghentikan kejahatan, tidak berniat membunuh, tidak melakukan kekerasan fatal, dan tidak melanggar aturan lalu lintas secara serius, maka pemidanaan adalah langkah yang tidak proporsional.

Langkah yang lebih tepat adalah klarifikasi, gelar perkara, dan bila perlu penghentian penyidikan.

Pelaku Kejahatan sebagai Causa Prima

Kritik keras juga diarahkan pada kecenderungan aparat yang melupakan satu hal mendasar, yakni pelaku kejahatan adalah penyebab awal (causa prima) dari seluruh rangkaian peristiwa.

“Tanpa penjambretan, tidak akan ada pengejaran. Tanpa kejahatan, tidak akan ada kecelakaan,” tegasnya. Polisi yang adil tidak boleh membalik logika hukum dengan memutus rantai sebab akibat secara terbalik.

Melindungi Warga Baik adalah Inti Penegakan Hukum

Prinsip paling fundamental, menurutnya, adalah bahwa tugas polisi bukan hanya menindak yang salah, tetapi melindungi warga negara yang benar dan taat hukum.

Jika warga yang menolong atau melawan kejahatan justru dikriminalisasi, maka masyarakat akan menjadi apatis, kejahatan akan semakin berani, dan polisi berisiko kehilangan legitimasi moral di mata publik.

“Keadilan bukan berarti semua harus diproses, tetapi hanya mereka yang benar-benar bersalah yang pantas dipidana,” pungkasnya.

Pernyataan Kombes tersebut menjadi pengingat keras bahwa keadilan tidak cukup ditegakkan dengan prosedur semata, melainkan harus dijalankan dengan logika hukum, nurani, dan keberpihakan pada keadilan sosial.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!