Spread the love

JAKARTA, Blok7.id – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej secara terbuka meragukan kesiapan masyarakat dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keraguan itu muncul bukan karena kelemahan aparat penegak hukum, melainkan karena pola pikir publik yang dinilainya masih terjebak pada paradigma hukum pidana lama, yakni menghukum sebagai balas dendam.

Menurut Edward, aparat penegak hukum dinilai siap menjalankan KUHP dan KUHAP baru. Namun persoalan mendasar justru terletak pada cara pandang masyarakat terhadap kejahatan dan keadilan.

Ia mencontohkan reaksi publik yang hampir selalu menuntut pelaku kejahatan ditangkap, diproses, dan dihukum seberat-beratnya.

“Mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam, sebagai lex talionis,” tegasnya, Sabtu (31/1/2026).

Padahal, KUHP baru secara tegas menggeser orientasi hukum pidana Indonesia ke arah paradigma modern, yakni keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Paradigma ini menempatkan pemulihan, perbaikan, dan rehabilitasi sebagai tujuan utama, bukan semata-mata pembalasan.

Edward mengingatkan, tanpa pemahaman yang memadai, penerapan mekanisme restoratif justru berpotensi disalahpahami publik. Ia khawatir penyelesaian perkara di luar jalur pemidanaan konvensional akan memunculkan kecurigaan bahwa aparat penegak hukum telah ‘dibayar’, padahal mekanisme tersebut sah dan secara eksplisit diperkenalkan dalam KUHP dan KUHAP baru.

“Ini yang harus sering disosialisasikan. Jangan sampai mekanisme hukum yang sah justru dianggap sebagai praktik suap,” ujarnya.

Di sisi lain, Edward mengungkapkan bahwa KUHP dan KUHAP baru saat ini tengah digempur gugatan konstitusional.

Tercatat, sebanyak 15 gugatan diajukan terhadap KUHP dan enam gugatan terhadap KUHAP di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah, kata dia, telah memprediksi hal tersebut dan siap mempertanggungjawabkan seluruh norma yang diuji secara akademik.

“Kami tim ahli siap menjelaskan kepada publik mengapa norma itu dicantumkan dan mengapa formulasinya seperti itu,” katanya.

Namun, Edward mengaku heran terhadap salah satu materi gugatan KUHAP yang mempersoalkan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

Menurutnya, ketentuan tersebut justru dirancang untuk menghindari ego sektoral dan memastikan peristiwa pidana menjadi terang serta memberikan kepastian hukum.

“Saya tidak tahu apa alasan pemohon menguji hubungan koordinasi itu. Jangan-jangan yang terang mau dijadikan gelap,” ucapnya, menyindir.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa tantangan terbesar implementasi KUHP dan KUHAP baru bukan hanya pada aspek hukum dan kelembagaan, tetapi pada perubahan cara berpikir masyarakat terhadap makna keadilan itu sendiri.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!