Spread the love

JAKARTA, Blok7.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan mengenai kedudukan institusi Polri, apakah tetap berada langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian, sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Yusril secara terbuka menyatakan dirinya tidak berada pada posisi untuk memastikan apakah struktur organisasi Polri saat ini akan dipertahankan atau diubah.

“Nah apakah yang seperti ini akan dipertahankan? Ya saya enggak bisa menjawab ya atau tidak,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (28/1/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang salah satu fokusnya adalah meninjau ulang posisi kelembagaan Polri dalam sistem ketatanegaraan.

Meski demikian, Yusril mengungkapkan bahwa mayoritas anggota komite justru menghendaki agar struktur Polri tetap seperti sekarang, yakni langsung berada di bawah Presiden.

“Mayoritas sih sebenarnya di komite itu tetap menghendaki struktur polisi itu seperti sekarang. Tapi keputusan akhir sepenuhnya adalah kewenangan Presiden,” kata Yusril.

Ia menegaskan, peran komisi hanya sebatas menyusun laporan dan rekomendasi, sementara keputusan politik dan konstitusional tetap berada di tangan Presiden.

Dengan kata lain, reformasi Polri pada level struktur kini bergantung sepenuhnya pada kehendak politik Prabowo Subianto.

Dalam menjelaskan posisinya, Yusril membandingkan Polri dengan TNI yang sama-sama berada di bawah komando langsung Presiden.

Menurutnya, keberadaan kementerian, seperti Kementerian Pertahanan tidak serta-merta mengendalikan institusi, melainkan berfungsi teknis dan administratif, misalnya dalam pengadaan alutsista.

“Pengadaan peralatan persenjataan itu harus dikoordinasikan dan disinkronkan, oleh karena itu ada Kementerian Pertahanan,” jelasnya.

Yusril juga mengungkapkan bahwa masa tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri telah mendekati akhir. Laporan hasil kerja komisi akan segera diserahkan kepada Presiden, namun ia menegaskan tidak akan mendahului atau membuka isi laporan tersebut ke publik.

“Sudah tiga bulan menjelang akhir tugasnya ini akan menyampaikan laporan kepada Bapak Presiden. Tapi saya belum, saya enggak bisa menyampaikan laporan itu,” ujarnya.

Pernyataan Yusril ini sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden adalah yang paling tepat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin (26/1/2026), Listyo menyebut pengaturan tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, Pasal 7 ayat (2) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 secara tegas menyatakan Polri berada langsung di bawah Presiden, termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang harus mendapat persetujuan DPR RI.

“Ini juga bagian dari mandat Reformasi 1998,” tegas Listyo.

Dengan demikian, wacana reposisi Polri kini tidak lagi sekadar isu teknokratis, melainkan telah menjadi persoalan strategis yang akan menguji arah politik hukum pemerintahan Prabowo Subianto, apakah mempertahankan status quo reformasi pasca-1998, atau membuka babak baru dalam relasi sipil, keamanan, dan kekuasaan negara.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!