JAKARTA, Blok7.id – Arahan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang mendadak viral dan menuai sorotan publik. Ia menyampaikan, peringatan keras kepada mitra SPPG, mulai dari persoalan kantin sekolah yang mati, penyerapan produk lokal, hingga ancaman sanksi berupa SP 1 dan penangguhan (suspend).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Nanik Sudaryati Deyang menyinggung keluhan sejumlah pihak terkait lesunya aktivitas kantin sekolah akibat pola distribusi makanan yang dinilai tidak melibatkan ekosistem sekolah.
“Kepada para mitra SPPG yang mengeluh kantinnya mati, tolong order roti dan sebagainya, bisa bakso, bisa apa, nugget, ke kantin-kantin sekolah,” ucap Nanik Sudaryati Deyang dalam video yang beredar, Sabtu (31/1/2026).
Tak hanya itu, ia juga menekankan agar orang tua murid dilibatkan dalam proses produksi makanan, sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi sekitar sekolah.
Namun pernyataan Nanik Sudaryati Deyang, yang paling menyita perhatian publik adalah soal posisi mitra SPPG yang disebut tidak bersentuhan langsung dengan uang, tetapi tetap dianggap sebagai pihak yang menentukan.
“Saya ingatkan, mitra bukan penentu, kalianlah yang masih menjadi penentu. Memang tim SPPG tidak boleh bersentuhan dengan uang, tapi anda menjadi penentu,” katanya.
Pernyataan ini memicu pertanyaan publik terkait mekanisme pengambilan keputusan, transparansi, dan batas kewenangan dalam sistem SPPG.
Lebih jauh, Nanik Sudaryati Deyang secara tegas meminta agar potensi lokal di sekitar satuan pelayanan, seperti peternak lele, wajib diserap. Ia bahkan melontarkan ancaman sanksi bila hal tersebut diabaikan.
“Saya nggak mau dengar ada pemilik ternak lele di dekat SPPG, lelenya nggak bisa masuk. Kalau itu terjadi, langsung SP 1, suspend atau penghentian penangguhan sementara operasional,” tegasnya.
Nada keras dalam arahan tersebut sontak memantik reaksi beragam. Di satu sisi, pernyataan itu dipandang sebagai bentuk keberpihakan pada ekonomi lokal dan UMKM sekitar sekolah.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait gaya komunikasi yang represif, potensi tekanan sepihak, serta risiko penyalahgunaan kewenangan dalam implementasi kebijakan.
Sejumlah pihak menilai, meski tujuan pemberdayaan lokal patut diapresiasi, pendekatan yang mengandung ancaman justru dapat menciptakan ketakutan di lapangan dan membuka ruang konflik baru antar pemangku kepentingan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Badan Gizi Nasional terkait konteks lengkap dari pernyataan Nanik Sudaryati Deyang, maupun mekanisme sanksi yang disebutkan.
Publik kini menanti penjelasan terbuka agar program pemenuhan gizi tetap berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
(Redaksi/Hans)
