Blok7.id – Polisi resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penanganan kasus ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Laporan itu diajukan istri korban berinisial FY ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025.
Insiden bermula saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar pada Minggu, 21 September 2025. Dalam kegiatan tersebut, Bahar bin Smith hadir sebagai penceramah.
Korban diketahui datang ke lokasi acara yang sama. Saat berusaha mendekat untuk bersalaman dengan Bahar, korban dihadang oleh sekelompok orang.
Situasi kemudian berlanjut ketika korban dibawa ke sebuah ruangan. Di lokasi itu, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka cukup serius.
Korban dilaporkan mengalami pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, serta tangan kanan terdapat bekas sundutan rokok.
Profil Bahar bin Smith
Seiring bergulirnya proses hukum, sosok Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik. Pendakwah yang kerap menuai kontroversi ini memiliki rekam jejak panjang dalam aktivitas dakwah dan sosial.
Habib Bahar bin Smith lahir di Manado, Sulawesi Utara. Ia merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara dan berasal dari keluarga Arab Hadrami golongan Alawiyin.
Ayahnya bernama Sayid Ali bin Alwi bin Smith, sedangkan ibunya Isnawati Ali yang berasal dari Minahasa Tenggara. Pada 2009, Bahar menikah dengan Syarifah Fadlun Faisal Al Baghaits dan dikaruniai empat orang anak.
Pada 2007, Bahar mendirikan Majelis Pembela Rasulullah. Markas utama majelis tersebut berlokasi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Jamaah Majelis Pembela Rasulullah tersebar di sejumlah wilayah, seperti Pondok Aren, Ciputat, Pesanggrahan, dan daerah sekitarnya.
Dalam perjalanannya, Bahar bersama majelisnya kerap terlibat aksi penutupan paksa tempat hiburan yang dianggap melanggar norma. Salah satu yang sempat menjadi perhatian publik adalah penutupan Café De Most Pesanggrahan yang dilakukan pada bulan Ramadhan 2012.
Selain aktivitas dakwah, Bahar juga mendirikan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang berlokasi di Pabuaran, Kemang, Bogor.
Pesantren tersebut menerapkan sistem salaf, yakni metode pendidikan pesantren klasik dengan fokus kajian kitab kuning.
Habib Bahar bin Smith dikenal luas sebagai pendakwah muda dengan gaya ceramah yang lantang dan penuh semangat. Sejumlah ceramahnya dapat ditemukan di berbagai kanal YouTube dan media sosial.
