PATI, Blok7.id – Warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, khususnya Dukuh Kesambi, kembali mempertanyakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun 2025 yang sempat melonjak hingga 250 persen.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hingga kini, dana tersebut belum diterima warga, meski kebijakan kenaikan pajak telah resmi dibatalkan dan tarif dikembalikan ke kondisi normal oleh Pemerintah Kabupaten Pati.
Alek, warga Dukuh Kesambi, menegaskan bahwa kelebihan dana pajak telah dikembalikan oleh Pemkab Pati ke pemerintah desa, termasuk ke Desa Pundenrejo. Namun, realisasi pengembalian kepada warga tak kunjung dilakukan.
“Pajak sudah kembali normal dari pemkab, uangnya juga sudah dikembalikan ke pemdes. Tapi sampai sekarang warga belum menerima kembalian,” ujar Alek dengan nada kecewa, Selasa (10/2/2026).
Kekecewaan warga kian memuncak lantaran saat dimintai kejelasan, aparatur desa terkesan saling melempar tanggung jawab.
Tidak ada penjelasan resmi terkait besaran dana yang diterima desa, mekanisme pengembalian, maupun jadwal penyaluran kepada warga yang telah membayar pajak dengan tarif tinggi.
Situasi ini memunculkan tanda tanya serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Warga menilai, jika dana tersebut benar telah diterima pemerintah desa, maka tidak ada dasar kuat untuk menahan hak masyarakat.
“Yang kami bayar itu uang nyata, bukan janji. Kalau uang sudah masuk ke desa, seharusnya dikembalikan ke warga,” tegas Alek.
Sementara itu, Kepala Desa Pundenrejo, M. Tafakuri, saat dikonfirmasi media ini, melalui WhatsApp, membenarkan bahwa dana kelebihan pajak 250 persen telah dikembalikan oleh Pemkab Pati ke pemdes.
Namun ia menyebut, persoalan pengembalian kepada warga berada di tingkat perangkat bawah.
Ia mengaku telah berkali-kali mengingatkan Suryati, Bayan Dukuh Kesambi, agar dana tersebut segera dikembalikan kepada warga.
“Saya sudah beberapa kali mengingatkan bayan agar uang pajak 250 persen dikembalikan ke warga. Saya sendiri juga sering ditanya warga soal uang itu,” ujar Tafakuri.
Bahkan, kades sempat melontarkan pernyataan keras yang mencerminkan frustrasi internal di pemerintahan desa.
“E, bocah iku kepiye, bocah tak kandani bola-bali kok ijeh dablek,” ujar Tafakuri, yang berarti bayan tersebut telah diingatkan berulang kali namun tetap tidak mengindahkan.
Terpisah, Bayan Dukuh Kesambi, Suryati, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, memberikan penjelasan berbeda.
Ia menyatakan bahwa pengembalian dana pajak 250 persen telah disepakati bersama warga untuk digunakan membayar pajak tahun 2026.
“Sudah ada kesepakatan semua warga Dukuh Kesambi. Warga sendiri yang meminta agar uang pajak 250 persen belum dikembalikan dan dipakai untuk bayar pajak tahun 2026. Kesepakatan itu diumumkan dalam rapat RW,” jelas Suryati.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan warga, terutama terkait legalitas kesepakatan, pencatatan administrasi keuangan desa, serta hak warga yang tidak hadir atau tidak sepakat dalam rapat RW.
Warga Dukuh Kesambi yang lain, Purnomo, mengatakan persoalan ini segera dituntaskan melalui klarifikasi terbuka, dokumen tertulis, dan keputusan yang transparan, bukan sekadar klaim kesepakatan lisan.
“Jika dibiarkan berlarut, polemik ini dinilai berpotensi semakin menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” Purnomo memungkasi.
(Doni)
