Spread the love

Mataram. Blok7.id – Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel di 40 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-NTB.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp 10,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB. Kedua tersangka masing-masing berinisial IKS dan MZ.

IKS diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kasi Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Sementara MZ merupakan pihak swasta yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan pengadaan mebel berupa meja dan kursi siswa, papan tulis, serta lemari kelas di puluhan SMK.

“Proyek pengadaan mebel tersebut dilaksanakan sejak Juni hingga November 2022 dengan nilai anggaran sepuluh miliar dua ratus juta rupiah,” ujar FX Endriadi, Sabtu (7/2/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 65 saksi dan 5 ahli, mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana. Sejumlah pejabat juga ikut dimintai keterangan, termasuk mantan Kadis Dikbud NTB Dr. Aidi Furqon dan Khairil Ihwan, mantan Kepala Bidang SMK.

“Selain pemeriksaan saksi, penyidik turut menyita berbagai dokumen pengadaan sebagai barang bukti untuk menguatkan pembuktian perkara,” jelas Dirreskrimsus Polda NTB.

Penyidik menemukan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain. Praktik tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya spesifikasi barang sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin mengatakan, hasil pemeriksaan fisik oleh ahli teknik menemukan ketidaksesuaian material.

“Ditemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kelas serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” jelas Muhaemin.

Berkas perkara dua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB dan saat ini masih dalam tahap penelitian kelengkapan. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

error: Content is protected !!