JAKARTA, Blok7.id – Polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan memasuki babak krusial.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 agar reaktivasi jutaan peserta memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kekacauan layanan di lapangan.
Desakan itu mencuat setelah DPR dan pemerintah menyepakati pengaktifan kembali peserta PBI yang dinonaktifkan selama masa transisi tiga bulan. Namun, menurut Edy, kesepakatan dalam rapat belum cukup kuat tanpa payung hukum resmi.
“Kesepakatan DPR dalam pertemuan dengan pemerintah itu belum menjadi legal standing. Sebanyak 11 juta peserta yang dinonaktifkan ini harus diaktifkan kembali selama tiga bulan ke depan dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya mereka yang menderita penyakit kronis atau katastrofik saja,” ujar Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Edy mengingatkan, SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 secara tegas menyatakan penonaktifan. Tanpa surat resmi yang mencabut atau merevisi keputusan tersebut, rumah sakit dan fasilitas kesehatan berpotensi kesulitan dalam proses klaim pembiayaan ke BPJS Kesehatan.
“SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 menyatakan nonaktif. Maka untuk tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat pengaktifan kembali agar layanan tersebut bisa dibiayai negara,” tegasnya.
Ia menekankan, masa transisi tidak boleh diskriminatif. Seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan, sekitar 11 juta orang harus tetap mendapatkan jaminan pembiayaan dari negara, bukan hanya pasien dengan penyakit berat.
“Selama tiga bulan layanan kesehatan harus tetap diberikan dan PBI dibayar pemerintah. Ini menyangkut 11 juta orang, semuanya, bukan hanya yang sakit kronis,” tandas Edy.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan peserta PBI yang dinonaktifkan akan direaktivasi otomatis selama tiga bulan dari pusat, sambil menunggu proses pemutakhiran dan verifikasi data agar bantuan lebih tepat sasaran.
Pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu mengurus administrasi ulang dan biaya layanan tetap dijamin BPJS Kesehatan selama masa reaktivasi.
Namun, pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya baru. “Jumlah peserta yang disebut akan direaktivasi masih dalam tahap rekonsiliasi akhir dan diperkirakan berkisar 110.000 hingga 120.000 orang, angka yang jauh berbeda dari klaim 11 juta peserta terdampak,” kata Budi Gunadi Sadikin.
Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan prioritas reaktivasi akan diberikan kepada peserta dengan penyakit berat atau katastropik.
Perbedaan angka dan skema prioritas ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan. DPR pun menekankan pentingnya kepastian regulasi agar tidak terjadi penolakan layanan atau polemik klaim pembiayaan di fasilitas kesehatan.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal hak dasar warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan,” tegas Gus Ipul.
Di tengah proses verifikasi data, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah. Tanpa revisi resmi terhadap SK yang menjadi dasar penonaktifan, jaminan kesehatan bagi jutaan rakyat dikhawatirkan berada di wilayah abu-abu kebijakan.
(Redaksi/Hans)
