Spread the love

BLORA, Blok7.id – Polemik pemasangan portal di Jembatan TBB (Terusan Bojonegoro-Blora) Luwihaji, perbatasan Bojonegoro-Blora, tepatnya di Desa Mendenrejo, memanas. Kasi Lalu Lintas DLLAJ Kabupaten Blora, Sutiyono, menegaskan bahwa pemasangan portal di wilayah Luwihaji, Kabupaten Bojonegoro, dilakukan tanpa koordinasi resmi dengan Pemkab Blora.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut Sutiyono, hingga peletakan batu pertama pada 2 Februari 2026, belum ada koordinasi formal antar pemerintah daerah.

“Secara resmi belum ada koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Blora. Hanya sebatas pemberitahuan melalui telepon dan undangan menghadiri peletakan batu pertama yang dilayangkan Dishub Bojonegoro kepada Dinrumkimhub Kabupaten Blora,” tegasnya,” Minggu (15/2/2026).

Portal tersebut dipasang di titik Jembatan TBB Luwihaji. Berdasarkan pernyataan Wakil Bupati Bojonegoro saat acara peletakan batu pertama, pemasangan dilakukan atas perintah Bupati Bojonegoro dengan dalih menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, sekaligus memperpanjang usia jembatan penghubung strategis dua kabupaten tersebut.

Warga Blora Mengeluh, Ekonomi Terdampak

Sutiyono mengungkapkan, pemasangan portal memicu keluhan warga Blora, terutama mereka yang bergantung pada arus kendaraan dari dan menuju Bojonegoro. Dalam forum Musrenbang Kecamatan Kedungtuban, warga Blora sebelumnya justru meminta agar kendaraan sumbu dua, khususnya mobil empat roda tetap bisa melintasi ruas tersebut.

“Kalau pemasangan portal, yang merasa dirugikan itu khususnya warga wilayah Blora. Keluh kesahnya terkait penurunan aktivitas ekonomi, terutama warung-warung makan di tepi jalan wilayah Blora yang kini sepi,” jelasnya.

Sebaliknya, warga sekitar jembatan di wilayah Bojonegoro justru mengusulkan agar portal tetap dipasang. Menurut Sutiyono, keputusan pemortalan disebut sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Bojonegoro.

Perbedaan Kelas Jalan Jadi Akar Masalah

Polemik semakin rumit karena perbedaan status kelas jalan di dua wilayah. Di sisi Bojonegoro, ruas tersebut masih berstatus jalan kelas III, yang secara aturan hanya diperuntukkan bagi kendaraan sumbu dua dengan batasan tertentu.

Namun, menurut Sutiyono, berdasarkan regulasi, kendaraan tertentu tetap tidak diperbolehkan melintas.

Sementara itu, di wilayah Blora, ruas yang sama telah dinyatakan sebagai jalan kelas II. Perbedaan klasifikasi inilah yang memicu ketidaksinkronan kebijakan.

“Memang ada perbedaan antara kelas jalan di Bojonegoro dan Blora. Ini yang nanti akan segera kami koordinasikan dengan Dishub Bojonegoro untuk dibahas bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan, salah satu harapan warga Blora adalah kebijakan portal dengan sistem buka-tutup atau solusi kompromi lainnya agar aktivitas ekonomi tidak semakin terpuruk.

Bukan Truk Tambang, Didominasi Kendaraan AKAP

Terkait isu bahwa kendaraan yang melintas didominasi truk tambang yang merugikan masyarakat Bojonegoro, Sutiyono memberikan klarifikasi. Menurutnya, kendaraan yang melintas di ruas Bojonegoro-Blora mayoritas merupakan kendaraan antar kota antar provinsi (AKAP), bukan semata kendaraan lokal atau truk tambang.

“Sebagian besar kendaraan itu lintas daerah. Sopir biasanya memilih jalan yang bagus dan cepat ditempuh, tanpa terlalu mempertimbangkan status kelas jalan yang diizinkan atau tidak,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa kondisi jalan yang relatif baik membuat ruas tersebut menjadi alternatif favorit pengusaha maupun sopir truk lintas provinsi.

Perlu Duduk Bersama

Dengan kondisi ini, Pemkab Blora melalui Dinrumkimhub berencana segera berkoordinasi dengan Dishub Bojonegoro untuk menyamakan persepsi terkait kelas jalan dan kebijakan pembatasan kendaraan.

Polemik portal Jembatan TBB Luwihaji tak sekadar soal pembatasan lalu lintas, tetapi juga menyangkut kepentingan ekonomi warga perbatasan serta harmonisasi kebijakan antar wilayah.

Jika tak segera ditemukan titik temu, jembatan yang seharusnya menjadi penghubung justru berpotensi menjadi sumber ketegangan baru di perbatasan dua daerah tersebut.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!