Spread the love

BLORA, Blok7.id – Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 persen resmi berlaku di Jawa Tengah mulai 20 Februari 2026. Kebijakan ini digulirkan di tengah polemik opsen 66 persen yang sebelumnya memicu keresahan wajib pajak.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Relaksasi tersebut diposisikan sebagai langkah penyeimbang, yakni di satu sisi memberi ruang napas bagi masyarakat, di sisi lain menguji ketahanan fiskal daerah menjelang penyusunan APBD 2026.

Kepala Seksi Pelayanan Pajak Daerah Kantor Unit Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Blora, Kurniawan DS, memastikan implementasi sudah berjalan.

“Langkah ini menjadi ujian nyata bagi Pemprov dan DPRD. Di satu sisi, relaksasi pajak memberi ruang napas bagi warga yang terdampak kebijakan opsen,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Pamflet digital bertuliskan ‘PROGRAM DISKON PKB 5% JATENG – Bayar Sekarang, Lebih Ringan. Periode 20 Februari – 31 Desember 2026’ pun beredar luas di media sosial.

Kebijakan ini sebelumnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menyebut relaksasi sebagai respons atas aspirasi publik.

“Secara prinsip kami setuju. Ini bagian dari respons atas aspirasi masyarakat,” katanya.

Usulan diskon diajukan Sekretaris Daerah Sumarno dan akan dilaporkan kepada Gubernur sebelum diterapkan penuh di tingkat provinsi.

PKB selama ini menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemangkasan 5 persen otomatis berpotensi menekan penerimaan daerah.

“Pasti ada dampaknya terhadap APBD. Ini akan kami hitung ulang secara detail,” tegas Sumanto.

Relaksasi ini dinilai sebagai peredam dampak opsen yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 dan efektif penuh 8 April 2025 setelah diskon ‘Merah Putih’ berakhir.

Di lapangan, keresahan warga masih terasa. Ina, seorang ibu rumah tangga di Blora, mengaku kenaikan nominal pajak tetap memberatkan.

“Ada kenaikan, cuma mau bagaimana lagi, tetap harus bayar. Tetapi jujur memberatkan, karena cari uang sekarang susah, kebutuhan juga mahal,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kurniawan DS yang akrab disapa Wawan menegaskan bahwa angka 66 persen bukan kenaikan tarif pokok.

“Opsen 66 persen itu bukan kenaikan tarif pajak pokok, melainkan pungutan tambahan kabupaten/kota sebesar 66 persen dari pokok PKB sesuai ketentuan undang-undang,” jelasnya yang merupakan Kepala Seksi Pelayanan Pajak Daerah Kantor Unit Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Blora. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Di Jawa Tengah, tarif PKB justru turun dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen melalui Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023. Tarif BBNKB juga turun dari 12,5 persen menjadi 10 persen.

Namun setelah ditambah opsen 66 persen dari pokok PKB, total beban tetap meningkat.

Simulasi motor NJKB Rp10 juta:

  • Skema lama: Rp10.000.000 x 1,5% = Rp150.000
  • Skema baru: Rp10.000.000 x 1,05% = Rp105.000
  • Opsen 66% x Rp105.000 = Rp69.300
  • Total: Rp174.300 (skema baru + Opsen)

Kenaikan sekitar Rp24.300 atau ±16 persen jika NJKB stagnan. Karena NJKB cenderung turun tiap tahun, kenaikan riil diperkirakan 10-14 persen.

Perbandingan antar daerah, tarif PKB di sejumlah provinsi:

  • Jawa Barat: 1,12%
  • Jawa Tengah: 1,05%
  • DIY: 0,9%
  • Jawa Timur: 1,2%
  • DKI Jakarta: 2% (tanpa opsen karena status khusus)

Secara nominal, kenaikan pajak motor memang di bawah Rp30 ribu per tahun.

Namun untuk kendaraan roda empat, dampaknya lebih terasa karena nilai jual kendaraan lebih tinggi.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!