BLORA, Blok7.id – Polemik proyek rigid beton di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, kian memanas dan menyeret isu yang lebih serius dari sekadar pengecoran jalan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Proyek sepanjang 500 meter dengan lebar 4 meter senilai Rp1,2 miliar dari APBD Blora itu kini dipertanyakan tidak hanya dari sisi transparansi anggaran, tetapi juga dugaan kelengkapan administrasi teknis, termasuk kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, khususnya Pasal 2, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan Andalalin. Bahkan, dokumen tersebut harus terintegrasi dengan dokumen analisis dampak lingkungan hidup.
Pertanyaannya, apakah proyek rigid beton di Desa Palon telah memenuhi ketentuan tersebut?
Proyek yang dikerjakan CV Meteor Jaya, Demak, itu menuai sorotan setelah video protes warga bernama Agus viral di media sosial.
Dalam video itu, Agus mempertanyakan keterbukaan informasi proyek, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), papan informasi kegiatan, rambu-rambu pekerjaan, hingga izin tertulis penutupan jalan.
“Saya tidak melarang orang bekerja. Tapi ini dananya dari APBD Blora, uang rakyat. Harus transparan sesuai regulasi,” tegas Agus.
Alih-alih membuka ruang dialog, pelaksana proyek Hermawan Susilo justru melaporkan Agus ke Polres Blora pada Sabtu (21/2/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pengerusakan dan penghambatan pekerjaan pengecoran.

Hermawan menuding, “Agus melintasi beton yang masih basah hingga mengganggu pekerjaan, serta menyebut adanya penghentian material dan dugaan pembuangan rambu proyek,” ungkapnya.
Di sisi lain, seorang pejabat Blora berinisial XL menyoroti aspek yang lebih mendasar, yakni legalitas teknis proyek. Ia menegaskan bahwa, “Jika pekerjaan tersebut mengganggu arus lalu lintas, maka harus ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan, terlebih proyek tersebut dibiayai APBD,” tegas XL, Sabtu (21/2/2026).
Lanjut XL, pernyataan itu mengarah langsung pada kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2021.
“Jika proyek infrastruktur berpotensi menimbulkan bangkitan atau tarikan lalu lintas dan mengganggu kelancaran arus, maka Andalalin bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” terang XL.
“Cuma kalau misalkan ranah hukum tersebut di naikkan ke tingkat penyidikan, saksi itu tidak hanya melihat kejadian. Jadi saksi itu harus bisa memberi saran masukan sebagai narasumber, memberi keterangan yang valid. Agar pengetahuan dari masyarakat tidak cuma saksi yang melihat kejadian. Sebagai contoh saksi ahli seperti pak Oegroseno,” ungkap XL.
Publik kini mempertanyakan:
- Apakah dokumen Andalalin telah disusun dan disahkan?
- Apakah ada rekomendasi resmi dari Dinas Perhubungan sebelum penutupan atau pengalihan arus dilakukan?
- Apakah papan informasi dan rambu proyek sudah sesuai standar keselamatan kerja dan lalu lintas?
Agus sendiri mengaku santai menghadapi laporan tersebut dan membantah tudingan merusak cor beton. Ia menyatakan hanya melintasi jalan umum untuk menjemput kepala desa tanpa niat merusak.
Kasus ini berkembang menjadi ujian akuntabilitas pengelolaan dana publik di Kabupaten Blora. Di satu sisi, warga menuntut transparansi dan kepatuhan pada regulasi. Di sisi lain, kontraktor memilih langkah hukum terhadap pengkritik proyek.
Lebih dari sekadar konflik warga dan pelaksana, polemik ini membuka pertanyaan besar, yakni apakah setiap proyek infrastruktur daerah sudah benar-benar tunduk pada regulasi nasional, atau sekadar mengejar penyelesaian fisik tanpa memastikan kepatuhan prosedural?
Jika kewajiban Andalalin diabaikan, maka persoalan ini bukan hanya soal beton yang retak, melainkan potensi retaknya tata kelola pembangunan itu sendiri.
(Redaksi/Hans)
