Blok7.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan adanya intervensi para terdakwa dalam pengurusan perizinan dan nota kesepahaman (MoU) sewa terminal milik perusahaan Muhammad Kerry Adrianto dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal itu disampaikan JPU Andio Setyawan kepada awak media usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Nina Sulistyowati dan Eduward Adolof.
Sementara dua terdakwa yang dihadirkan dalam agenda persidangan tersebut adalah Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta.
Dugaan Pemaksaan dalam Proses AdministrasiPara saksi dimintai keterangan untuk mendalami proses administrasi dan pengambilan keputusan dalam kerja sama pengelolaan terminal tersebut.
Dari keterangan saksi di persidangan, JPU membeberkan adanya dugaan unsur pemaksaan yang dilakukan terdakwa Hanung terhadap saksi Nina Sulistyowati.
Pemaksaan itu disebut terjadi dalam proses percepatan pengurusan perizinan dan penyusunan MoU kerja sama dengan OTM.
Status Aset Masih dalam Proses AkuisisiJPU menjelaskan, saat proposal kerja sama diajukan, jajaran direksi sebenarnya telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut masih dimiliki oleh Oil Tanking dan masih dalam proses akuisisi, sehingga belum sepenuhnya menjadi milik Terminal Merak. Namun, proses kerja sama tetap dijalankan.
Selain dugaan pemaksaan, JPU juga mengungkap bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam disebut sengaja ditiadakan.
Hal itu, menurut JPU, terjadi karena adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang sejak awal menetapkan bahwa bentuk kerja sama harus menggunakan skema sewa. Kondisi tersebut berdampak pada proses evaluasi yang berjalan singkat.
JPU Andio Setyawan menyebut, tim evaluasi hanya diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan kajian kerja sama tersebut.
Akibatnya, proses evaluasi tidak berjalan maksimal. Meski demikian, hasil evaluasi tersebut tetap dijadikan dasar untuk melanjutkan skema sewa terminal.
“Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama yang kini menjadi objek perkara korupsi,” ujar JPU Andi Setyawan.
Hingga persidangan tersebut, perkara dugaan korupsi pengelolaan OTM masih terus bergulir. Pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan berlanjut dalam agenda sidang berikutnya untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam proses kerja sama tersebut.
