BLORA, Blok7.id – Fakta baru terungkap dalam polemik proyek rigid beton Jalan Turirejo-Palon-Nglobo di Desa Palon, Kecamatan Jepon.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, Sunyoto, membeberkan bahwa, dokumen penutupan jalan dari CV Meteor Jaya baru tercatat masuk dinas pada 23 Februari 2026.
Padahal, dalam surat bernomor 002/CV.MJ/II/2026, pihak rekanan mengajukan pemberitahuan sekaligus permohonan izin penutupan jalan mulai 20 Februari hingga 18 Maret 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Blora dan Kepala Dinrumkimhub Blora.
“Berdasarkan lembar disposisi internal, surat itu baru tercatat diterima dinas pada 23 Februari 2026,” ungkap Sunyoto, Kamis (26/2/2026).
Jika merujuk tanggal pelaksanaan di lapangan yang disebut dimulai 20 Februari, maka terdapat selisih waktu antara penutupan jalan dan pencatatan administrasi resmi.
Situasi tersebut melahirkan sejumlah pertanyaan serius, antara lain, apakah penutupan jalan sudah dilakukan sebelum izin efektif diproses?
Kemudian, apakah koordinasi lintas instansi benar-benar berjalan sebelum surat tercatat? Lalu, mengapa administrasi terkesan menyusul setelah pekerjaan berjalan? Dan, apakah prosedur minimal telah dipenuhi sebelum alat berat turun ke lokasi?
Sunyoto menegaskan, baik Andalalin maupun kajian lalu lintas pada prinsipnya harus bermuara pada rekomendasi resmi dari dinas. Tanpa itu, penutupan atau pengalihan arus tidak memiliki dasar administratif yang sah.

Sebelumnya, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Blora, Sutiyono, juga mengakui bahwa hingga 20 Februari belum ada surat resmi yang masuk ke dinas. Ia menyebut baru dihubungi pada 21 Februari terkait rencana pengurusan izin.
Fakta ini menjadi kontras karena proyek senilai Rp1.198.344.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora itu telah berjalan sejak 5 Februari 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 5 Mei 2026.
Pekerjaan rigid beton sepanjang 502 meter dengan lebar 4 meter tersebut dikelola Dinas PUPR Blora dan dikerjakan CV Meteor Jaya.
Dalam regulasi lalu lintas, dokumen Andalalin atau kajian lalu lintas bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat hukum sebelum pekerjaan yang berdampak pada arus kendaraan dilaksanakan.
(Redaksi/Hans)
