BLORA, Blok7.id – Dokumen resmi permohonan penutupan jalan proyek rigid beton Turirejo-Palon-Nglobo akhirnya terungkap. Namun alih-alih meredakan polemik, tanggal pengajuan surat justru memunculkan pertanyaan serius soal prosedur dan ketertiban administrasi proyek bernilai lebih dari Rp1 miliar tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam surat bernomor 002/CV.MJ/II/2026, CV Meteor Jaya mengajukan pemberitahuan sekaligus permohonan izin penutupan sementara ruas jalan mulai 20 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026. Penutupan dilakukan untuk pelaksanaan pengecoran beton selebar 4 meter secara blok.
“Surat itu ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Blora dan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Blora. Dalam dokumen tersebut disebutkan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 620/BM 16/2026 tertanggal 5 Februari 2026,” terang Sunyoto, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora.

Pihak penyedia jasa menyatakan akan berkoordinasi dengan Dishub, kepolisian, serta Pemerintah Desa Palon, termasuk menyediakan rambu pengalihan arus dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Namun berdasarkan lembar disposisi internal dinas, surat tersebut baru tercatat diterima pada 23 Februari 2026,” ungkapnya, Kamis (26/2/2026).
Artinya, lanjut Sunyoto, jika penutupan jalan memang dimulai 20 Februari sebagaimana tertulis, terdapat selisih waktu antara pelaksanaan di lapangan dan pencatatan resmi administrasi di instansi terkait.
Fakta ini memperkuat sorotan terhadap proyek peningkatan jalan Turirejo-Palon-Nglobo yang sebelumnya telah menuai polemik soal dokumen lalu lintas.
Publik kini mempertanyakan:
- Apakah penutupan jalan sudah dilakukan sebelum izin efektif diproses?
- Apakah koordinasi lintas instansi benar-benar berjalan sebelum surat resmi tercatat?
- Mengapa administrasi terkesan menyusul setelah kegiatan fisik berjalan?
- Apakah prosedur keselamatan dan legalitas penutupan akses publik telah dipenuhi sejak awal?
“Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora tersebut seharusnya tunduk pada prosedur ketat, terutama menyangkut keselamatan pengguna jalan dan kepastian hukum. Dalam pekerjaan yang berdampak langsung pada arus lalu lintas, dokumen izin bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat hukum sebelum alat berat turun dan akses publik ditutup total,” tandas Sunyoto.

Di tengah derasnya sorotan, Pemerintah Kabupaten Blora merespons dengan menggelar Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undangan bernomor 500/11/XX/2026 diterbitkan untuk membahas polemik yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Forum dijadwalkan berlangsung Kamis, 26 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Pertemuan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Jalan Blora-Purwodadi Km 4,6. Agenda utamanya adalah menindaklanjuti pemberitaan terkait pembangunan jalan di Desa Palon, Kecamatan Jepon.
Langkah ini dinilai sebagai upaya klarifikasi dan koordinasi lintas sektor. Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar forum dan penjelasan normatif.
(Redaksi/Hans)
